
Muamalat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penerbitan Sprindik yang mengukuhkan status tersangka tersebut. Meski demikian, KPK memilih untuk belum mengungkap identitas kedua wakil rakyat yang kini berstatus tersangka.
“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” tegas Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8).
Asep, seorang pejabat KPK dengan latar belakang jenderal polisi bintang satu, memastikan bahwa lembaga antirasuah ini akan segera menyampaikan identitas para tersangka secara lebih rinci kepada publik. “Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” imbuhnya, memberikan sinyal akan adanya pengumuman resmi.
Cerita Bidan Dona Renangi Sungai Deras demi Obati Pasien TBC di Pasaman Sumbar: Jembatan putus,Tak Halangi Pengabdian
Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif. “Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” jelas Asep, menegaskan ruang lingkup penyidikan yang meluas.
Berdasarkan informasi yang beredar di publik, dua nama legislator yang sebelumnya kerap diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini adalah Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, dan Anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Kendati demikian, KPK hingga kini belum memberikan konfirmasi resmi apakah kedua nama tersebut adalah tersangka yang dimaksud.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini disinyalir melibatkan praktik penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga kuat, terdapat pula aliran dana ke pihak-pihak tertentu yang berada di luar mekanisme resmi, mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ringkasan
KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan ini dilakukan setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh KPK, namun identitas kedua tersangka belum diungkapkan ke publik.
KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari unsur legislatif. Kasus ini disinyalir melibatkan praktik penyaluran bantuan yang tidak sesuai peruntukan, dengan dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi.