Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Minggu, 21 September 2025 & Besaran Pajaknya

Muamalat.co.id, JAKARTA – Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) pada perdagangan hari ini, Minggu (21/9/2025), tercatat stabil di angka Rp1.969.000 per gram. Angka ini menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dibandingkan posisi sehari sebelumnya, menawarkan kepastian bagi para pemilik emas Antam yang berencana menjual aset investasi mereka.

Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, emas batangan ANTAM LM yang dapat dibeli kembali telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sebuah pengakuan global yang menjamin standar kualitas dan kemurnian emas. Kredibilitas internasional ini menegaskan bahwa emas Antam diakui secara luas, dengan harga jual kembali yang senantiasa mengikuti pergerakan harga emas dunia. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memastikan transparansi bagi para investor.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali kepemilikan emas Anda, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada perusahaan penerbitnya seperti Antam. Meskipun umumnya harga yang dibanderol dalam proses buyback ini lebih rendah dari harga jual saat pembelian awal, transaksi ini tetap memiliki potensi untuk mendatangkan keuntungan. Keuntungan dapat diraih apabila terdapat selisih yang cukup besar antara harga jual emas Anda sebelumnya dan harga buyback terkini, menjadikannya strategi yang menarik bagi investor jangka panjang.

Berdasarkan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal transaksi yang melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk dicatat bahwa potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback Anda, sehingga perlu diperhitungkan dalam estimasi keuntungan yang akan Anda terima.

Dalam rangka mematuhi regulasi terkini, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah difungsikan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi buyback, memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, menjadi suatu keharusan. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan legalitas seluruh proses transaksi di galeri resmi Antam Logam Mulia.

Berikut adalah simulasi perhitungan hasil buyback emas Antam pada hari ini, Minggu 21 September 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 Rp984.500 Rp984.500
1 Rp1.969.000 Rp1.969.000
2 Rp3.938.000 Rp3.938.000
5 Rp9.845.000 Rp9.845.000
10 Rp19.690.000 Rp49.225 Rp10.000 Rp19.630.775
50 Rp98.450.000 Rp246.125 Rp10.000 Rp98.193.875
100 Rp196.900.000 Rp492.250 Rp10.000 Rp196.397.750
500 Rp984.500.000 Rp2.461.250 Rp10.000 Rp982.028.750
1.000 Rp1.969.000.000 Rp4.922.500 Rp10.000 Rp1.964.067.500

Leave a Comment