Integrasi Data Pajak Penghasilan ke Coretax 2026: Siap-Siap!

Muamalat.co.id, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke dalam Coretax, sistem inti administrasi perpajakan, pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, optimistis Coretax akan meningkatkan kepatuhan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. “Dari sisi kewajiban dan hak, semuanya akan lebih transparan dan mudah dideteksi melalui Coretax,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Integrasi data PPN ke Coretax telah menjadi fokus sepanjang tahun ini. Meskipun implementasi Coretax sejak awal 2025 sempat menghadapi kendala, Anggito menyatakan bahwa saat ini proses pencatatan PPN telah berjalan lancar. “Secara umum sudah lancar. Masalah faktur, data, dan trafik, sudah oke,” tegasnya.

Dengan lancarnya integrasi PPN, Kemenkeu menargetkan integrasi data PPh badan dan orang pribadi ke Coretax pada tahun depan. Namun, Anggito mengakui kompleksitas data PPh lebih tinggi dibandingkan PPN, sehingga diharapkan implementasinya dapat berjalan tanpa kendala berarti. “Tahun depan kan mulai PPh, jumlah dan kompleksitasnya lebih tinggi,” imbuhnya.

: IKPI: Percepatan Optimalisasi Coretax Bisa Jaring Potensi Pajak Shadow Economy

: ADB Guyur Pinjaman Rp8,12 Triliun untuk Perkuat Sistem Pajak RI, Coretax Jadi Sorotan

: Pengusaha Blak-blakan, Coretax Masih Bermasalah saat 7 Bulan Berjalan

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke sistem Coretax pada 2026 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Integrasi ini diharapkan memberikan transparansi dan kepastian hukum, seiring dengan keberhasilan integrasi data PPN ke Coretax yang telah berjalan lancar meskipun sempat menghadapi kendala di awal implementasi.

Integrasi data PPh ditargetkan tahun depan, meskipun diakui lebih kompleks dibandingkan PPN. Wakil Menteri Keuangan optimistis prosesnya akan berjalan lancar. Coretax diharapkan mampu mendeteksi potensi pajak dengan lebih mudah dan meningkatkan penerimaan negara.

Leave a Comment