Jakarta, IDN Times – Sektor keuangan Indonesia kembali diperkuat dengan dilantiknya Juda Agung, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Bank Indonesia. Prosesi pengucapan sumpah jabatan Juda Agung berlangsung khidmat di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, di Gedung MA Jakarta pada Selasa (23/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Juda Agung menegaskan komitmennya untuk mengemban amanah dengan integritas dan penuh tanggung jawab. “Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun,” kata Juda.
Ia melanjutkan, “Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945.” Sumpah ini mencerminkan dedikasi tinggi terhadap pelayanan publik dan pengawasan sektor keuangan nasional.

Penunjukan Juda Agung ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia. Dengan pelantikan ini, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK kini lengkap beranggotakan 11 orang, yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.
Berikut adalah jajaran terbaru Anggota Dewan Komisioner OJK yang kini siap menjalankan tugasnya:
-
Ketua: Mahendra Siregar
-
Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
-
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
-
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
-
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
-
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
-
Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
-
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
-
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
-
Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
-
Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono
Juda Agung bukanlah nama baru di lingkungan kebijakan ekonomi dan moneter. Ia saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2022-2027, setelah resmi dilantik oleh Mahkamah Agung pada 6 Januari 2022. Pria kelahiran Pontianak tahun 1964 ini memiliki rekam jejak pendidikan yang cemerlang, dimulai dengan gelar Sarjana Teknologi Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1987. Selanjutnya, ia meraih gelar Master di bidang Money Banking and Finance dari University of Birmingham pada tahun 1995, dan menyusul gelar PhD di bidang Economics dari universitas yang sama pada tahun 1999.
Karier Juda Agung di bank sentral telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, menunjukkan dedikasi dan keahlian yang mendalam. Posisi pertamanya di Bank Indonesia adalah sebagai Staf Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, sebuah posisi yang diembannya bahkan sebelum menempuh pendidikan Master. Pengalamannya yang luas diharapkan dapat membawa kontribusi signifikan dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di bawah naungan OJK.
Ringkasan
Juda Agung, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Bank Indonesia. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 dan menambah lengkap jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang.
Dengan pengalaman selama 30 tahun di Bank Indonesia, Juda Agung berkomitmen untuk mengemban amanah dengan integritas dan tanggung jawab. Beliau akan melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.