Muamalat.co.id BONTANG – PT Indominco Mandiri, anak usaha dari raksasa pertambangan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), membidik realisasi produksi batubara sebesar 7,30 juta ton di tahun 2025. Target ini sedikit lebih rendah dibanding capaian produksi tahun 2024 yang mencapai 7,35 juta ton, namun lebih tinggi dari realisasi tahun 2023 sebesar 6,46 juta ton. Menariknya, angka 7,30 juta ton ini sendiri merupakan hasil revisi dari rencana awal 2025 yang hanya membidik 6,9 juta ton.
Kepala Teknik Tambang PT Indominco Mandiri, Eddy Susanto, menjelaskan bahwa penetapan target produksi batubara ini telah disesuaikan secara cermat dengan kondisi cadangan batubara yang tersedia di tiga wilayah operasi perusahaan, yakni Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Bontang, Kalimantan Timur. “Saat ini, kondisi cadangan kita itu kan semakin menipis. Makanya kita juga harus manage itu (target produksi),” ujar Eddy kepada Kontan pada Rabu (24/9/2025). Selain faktor ketersediaan cadangan yang kian terbatas, Eddy menambahkan bahwa pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah upaya teknis pascaproduksi, seperti reklamasi atau pemulihan lingkungan. Produksi yang tinggi secara langsung akan berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab perusahaan untuk mereklamasi lahan bekas tambang, sehingga keseimbangan antara target dan keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas.

Ini Alasan Indo Tambangraya (ITMG) Buyback Saham Senilai Rp 2,94 Triliun
Meskipun kontrak batubara atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) perusahaan yang telah berproduksi sejak tahun 1997 ini akan berakhir pada tahun 2028 mendatang, Indominco Mandiri memiliki visi untuk mencapai “soft landing” atau pendaratan mulus saat memasuki fase penutupan tambang. Adapun untuk tahun 2026 dan 2027, PT Indominco Mandiri telah membidik target produksi batubara masing-masing sebesar 8 juta ton dan 7,10 juta ton.
Walau demikian, Eddy Susanto menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menyerah begitu saja pada berakhirnya kontrak. Pihaknya saat ini tengah berencana untuk memperpanjang sekaligus memperbarui kontrak dari PKB2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
IUPK merupakan format baru dalam kontrak pertambangan antara pemerintah dan pihak swasta, yang mencakup area bekas PKB2B atau wilayah pencadangan negara. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Kenapa? Karena masih ada sisa cadangan gitu ya. Saat ini mungkin sekitar 45-an juta (ton batubara) itu masih ada dan rasanya sih sayang untuk ditinggalkan,” imbuh Eddy. Perpanjangan ini, terang Eddy, juga bertujuan untuk melanjutkan beberapa proyek underground yang telah dimulai oleh perusahaan, mengoptimalkan sisa potensi sumber daya yang ada.
Permintaan Batubara Berpeluang Naik, ITMG Optimistis Capai Target Penjualan di 2025
Ringkasan
PT Indominco Mandiri, anak usaha ITMG, menargetkan produksi batubara sebesar 7,3 juta ton pada tahun 2025. Target ini disesuaikan dengan kondisi cadangan batubara yang menipis di wilayah operasi perusahaan di Kalimantan Timur, serta mempertimbangkan upaya reklamasi lingkungan pasca-produksi. Perusahaan juga membidik target produksi 8 juta ton dan 7,1 juta ton masing-masing untuk tahun 2026 dan 2027.
Meskipun kontrak PKB2B akan berakhir pada tahun 2028, Indominco Mandiri berencana untuk memperpanjang kontrak menjadi IUPK guna mengoptimalkan sisa cadangan batubara yang diperkirakan sekitar 45 juta ton. Perpanjangan ini juga bertujuan untuk melanjutkan proyek underground yang telah dimulai, sehingga perusahaan dapat mencapai “soft landing” saat fase penutupan tambang.