Penundaan Short Selling: Dampaknya Bagi Investor RI

Muamalat.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan pertimbangan dan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi mengumumkan penundaan kembali implementasi short selling. Keputusan ini menggeser jadwal pelaksanaan instrumen investasi tersebut hingga enam bulan ke depan dari target sebelumnya 26 September 2025, yang berarti short selling baru akan diberlakukan paling cepat pada Maret 2026.

Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, menanggapi langkah penundaan ini sebagai cerminan sikap kehati-hatian yang patut diapresiasi. Menurutnya, dari sudut pandang regulator, keputusan untuk kembali menunda implementasi short selling merupakan langkah yang konservatif. Prioritas utama BEI dan OJK adalah menjaga stabilitas dan integritas pasar, sehingga penundaan ini dianggap sebagai upaya untuk mitigasi risiko.

Lanjar Nafi lebih lanjut menguraikan beberapa alasan potensial di balik penundaan ini, meliputi kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar, tingkat edukasi para pelaku pasar, pertimbangan psikologi pasar, serta upaya untuk menghindari potensi ketidakstabilan yang lebih luas di bursa. Ia berpendapat, jika penundaan ini murni didasari oleh infrastruktur dan kesiapan pelaku pasar yang memang belum matang, maka keputusan tersebut adalah pilihan yang sangat tepat. Memaksakan implementasi dengan sistem yang belum siap, kata Lanjar, dapat berakibat fatal bagi pasar. Namun, ia juga menambahkan bahwa jika penundaan ini semata-mata karena kekhawatiran yang berlebihan, otoritas berisiko melewatkan kesempatan emas, mengingat pasar yang sedang bergerak bullish seringkali menjadi kondisi optimal untuk menguji coba instrumen baru dengan risiko yang lebih terkendali.

Menjelaskan lebih lanjut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, memaparkan pertimbangan-pertimbangan utama di balik keputusan penundaan ini. Salah satunya adalah kondisi global yang masih sarat dengan ketidakpastian, yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pasar saham domestik.

Selain itu, Jeffrey juga menyoroti fakta bahwa masih ada sejumlah anggota bursa (AB) yang sedang dalam proses pengajuan dan persiapan izin untuk short selling. Hingga saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, BEI berharap agar implementasi short selling di masa depan dapat berjalan lebih efektif. Hal ini diharapkan tercapai ketika kondisi pasar global telah lebih stabil dan jumlah Anggota Bursa yang siap berpartisipasi dalam transaksi short selling juga semakin banyak.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI), atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunda implementasi short selling hingga Maret 2026. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar, mengingat kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.

Alasan penundaan meliputi kesiapan infrastruktur, edukasi pelaku pasar, dan jumlah Anggota Bursa (AB) yang siap. Saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah memiliki izin pembiayaan short selling. BEI berharap implementasi akan lebih efektif ketika kondisi pasar global stabil dan partisipasi AB meningkat.

Leave a Comment