KOKA Bantah Langgar Lock Up Saham: Klarifikasi Akuisisi BEI

Muamalat.co.id , JAKARTA — Manajemen PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA) tengah menjadi sorotan pasar setelah saham perseroan mengalami suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penangguhan perdagangan ini dipicu oleh rencana akuisisi mayoritas saham KOKA oleh perusahaan asal China, yang kemudian mendorong manajemen KOKA untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada BEI.

Polemik ini bermula dari keterbukaan informasi yang disampaikan oleh KOKA pada tanggal 16 September 2025. Dalam dokumen tersebut, Direktur Utama KOKA, Gao Jing, mengumumkan bahwa Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM) berencana mengakuisisi 63,5% dari total saham yang disetor dan diedarkan PT Koka Indonesia Tbk.

Dengan porsi kepemilikan saham yang signifikan ini, Ningbo Lixing diproyeksikan akan menjadi pemegang saham pengendali baru PT Koka Indonesia Tbk. Konsekuensinya, BEI menilai bahwa Gao Jing, selaku pemilik manfaat dan pengendali KOKA, berpotensi melanggar komitmen yang tertuang dalam prospektus penawaran umum perdana saham (IPO) KOKA. Komitmen tersebut mewajibkan Gao Jing untuk mempertahankan posisi pengendali minimal selama 5 tahun sejak Oktober 2023. Mempertimbangkan potensi pelanggaran ini, BEI kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan efek KOKA, efektif sejak 18 September 2025.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Perusahaan Koka Indonesia, Muhammad Fikri Adzkiya, segera menyampaikan penjelasan dan klarifikasi tambahan kepada BEI. Ia menegaskan bahwa rencana akuisisi oleh Ningbo Lixing masih berada dalam tahap perencanaan dan pembahasan lebih lanjut.

Fikri menjelaskan bahwa sampai saat ini, rencana tersebut belum memiliki dasar hukum yang bersifat mengikat (non-legal binding), dan jumlah saham KOKA yang akan diakuisisi, yakni 63,5%, masih bersifat rencana serta belum final. Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa baik perseroan maupun Ningbo Lixing telah memahami serta menyadari penuh ketentuan yang berlaku terkait kewajiban lock up bagi pengendali utama KOKA, Gao Jing.

Dalam klarifikasinya, Fikri secara tegas menyatakan bahwa kehadiran NLEM tidak akan serta-merta menggantikan posisi pengendali lama sebagai pengendali tunggal baru, melainkan akan hadir bersama dengan pengendali yang telah ada saat ini. Nantinya, jika rencana akuisi ini disetujui oleh BEI dan/atau badan otoritas terkait lainnya, maka pemilik manfaat dan pengendali perseroan akan dipegang oleh Gao Jing dan NLEM secara bersama-sama. NLEM juga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan lock up secara bersama-sama dengan pengendali utama perseroan saat ini, yakni Gao Jing, demi menjaga stabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Ringkasan

PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA) memberikan klarifikasi kepada BEI terkait suspensi sahamnya yang dipicu oleh rencana akuisisi mayoritas saham oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM). BEI menilai akuisisi ini berpotensi melanggar komitmen lock up pemegang saham pengendali yang tertuang dalam prospektus IPO KOKA.

Sekretaris Perusahaan KOKA menegaskan bahwa rencana akuisisi masih dalam tahap perencanaan dan belum bersifat mengikat. KOKA juga menyatakan bahwa NLEM tidak akan serta-merta menggantikan posisi pengendali lama, melainkan akan menjadi pengendali bersama, dan bersedia melakukan lock up bersama Gao Jing demi kepatuhan terhadap regulasi.

Leave a Comment