PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menuntaskan kewajiban restrukturisasi utang. Perusahaan telah berhasil menunaikan pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap VI senilai Rp110,75 miliar pada 25 September 2025, menandai langkah signifikan dalam perjalanan pemulihan keuangan perseroan.
Pembayaran ini mengukuhkan kepatuhan WSBP terhadap ketentuan yang termaktub dalam Tranche A dan Tranche B Perjanjian Perdamaian. Kesepakatan penting tersebut sebelumnya telah disahkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, menegaskan dasar hukum dari restrukturisasi yang dijalankan.

Detail mengenai alokasi dana ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (26/9/2025). Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, merinci bahwa total pembayaran Rp110,75 miliar tersebut dialokasikan ke dalam tiga kategori utama. Pertama, sebesar Rp3.266.064.567 (sekitar Rp3,26 miliar) dialokasikan untuk pembayaran kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022. Kedua, sejumlah Rp36.878.190.162 (sekitar Rp36,8 miliar) merupakan pembayaran bunga kepada para kreditur finansial dari perbankan. Ketiga, Rp70.605.901.696 (sekitar Rp70,60 miliar) disalurkan sebagai pembayaran CFADS Tahap VI kepada kreditur dagang, baik yang aktif maupun yang terdahulu.
Lebih lanjut, dalam total pembayaran CFADS Tahap VI ini, terdapat alokasi dana khusus yang bersumber dari hasil lelang aset (asset disposal) perseroan. Proses lelang aset tersebut telah sukses dilaksanakan pada 25 April 2025, menunjukkan upaya WSBP untuk mengoptimalkan sumber daya dalam memenuhi kewajibannya. Dana hasil lelang aset yang dialokasikan mencapai Rp1.586.526.937, atau sekitar Rp1,58 miliar.
Rincian penggunaan dana dari lelang aset ini, yang merupakan bagian integral dari strategi restrukturisasi perusahaan, terbagi menjadi beberapa bagian penting. Pertama, sebesar Rp1.263.496.635 (sekitar Rp1,26 miliar) dialokasikan sebagai porsi pembayaran pokok kepada kreditur finansial dari perbankan, yang telah diselesaikan pada 25 September 2025. Kedua, sejumlah Rp167.787.019 (atau sekitar Rp167,78 juta) disalurkan sebagai porsi pembayaran kepada kreditur dagang (baik aktif maupun terdahulu) pada tanggal yang sama. Ketiga, sebesar Rp113.929.951 (sekitar Rp113,92 juta) merupakan porsi pembayaran pokok Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022, meskipun dana ini belum didistribusikan dan masih berada dalam sinking fund. Keempat, Rp41.313.332 (sekitar Rp41,31 juta) diperuntukkan bagi PT Bank DKI selaku kreditur finansial lainnya, yang juga belum didistribusikan dan telah masuk ke dalam sinking fund.
Menatap ke depan, Fathul Anwar juga menyatakan komitmen perusahaan untuk terus memenuhi kewajibannya. “WSBP akan melaksanakan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada tanggal 25 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada 25 September 2025.
Lebih jauh, Fathul Anwar menegaskan bahwa serangkaian pembayaran ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha WSBP secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap stabilitas perusahaan di tengah proses restrukturisasi yang sedang berjalan.