JAKARTA – Pergerakan saham perusahaan pelat merah yang menjadi konstituen indeks IDXBUMN20 menunjukkan performa bervariasi setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai kesepakatan terkait rancangan revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dinamika ini memicu perhatian pasar terhadap masa depan investasi BUMN.
Data dari Bloomberg pada Jumat (27/9/2025) mencatat adanya fluktuasi signifikan di pasar. Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menunjukkan penguatan 1,38% mencapai Rp4.420, diikuti oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) yang naik 1,26% menjadi Rp3.210. Kenaikan juga dialami PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) sebesar 0,72% ke level Rp278. Namun, tidak semua saham mencatat kinerja positif. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) melemah 0,32% ke Rp3.110, PT Elnusa Tbk. (ELSA) turun 0,40% menjadi Rp492, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mengalami penurunan tajam 8,89% menjadi Rp82. Meskipun demikian, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menguat 0,73% ke level 8.099,33, sementara indeks IDXBUMN20 justru melemah tipis 0,12% ke 364,57.

Kesepakatan mengenai revisi Undang-Undang BUMN ini sontak membuka babak baru diskusi mendalam terkait arah pengelolaan dan performa saham pelat merah di masa mendatang. Kondisi ini menuntut para investor untuk cermat menimbang potensi peluang serta risiko yang mungkin muncul dari perubahan regulasi fundamental ini.
Menanggapi dinamika pasar, Equity Research Analyst Panin Sekuritas, Felix Darmawan, berpendapat bahwa revisi UU BUMN dapat diinterpretasikan dalam dua perspektif oleh pasar. Dalam jangka pendek, Felix melihat revisi ini berpotensi menjadi katalis positif. Ini karena menunjukkan komitmen pemerintah yang kuat dalam mempercepat proses restrukturisasi BUMN dan mendorong peningkatan efisiensi operasional. “Memang ada potensi jadi sentimen positif karena pasar melihat ada upaya pemerintah mempercepat restrukturisasi dan mendorong efisiensi BUMN,” terang Felix kepada Bisnis pada Jumat (26/9/2025).
Persetujuan resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah memastikan langkah selanjutnya menuju paripurna DPR. RUU ini membawa perubahan signifikan pada 84 pasal dengan 11 pokok utama. Di antaranya adalah penghapusan status Kementerian BUMN yang akan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN, serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di organ BUMN. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pengaturan dividen saham seri A dwiwarna, klausul kesetaraan gender dalam jajaran direksi dan komisaris, perlakuan perpajakan untuk transaksi holding, pengaturan pengecualian BUMN sebagai alat fiskal, perluasan kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK, serta mekanisme transisi kelembagaan dari kementerian menuju BP BUMN. Perubahan ini diharapkan membawa transformasi besar dalam tata kelola BUMN.
Meski demikian, Felix juga memberikan peringatan. Ia menggarisbawahi bahwa percepatan perubahan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian di pasar. Kekhawatiran muncul karena aturan turunan dari revisi UU BUMN bisa saja membuka celah untuk intervensi politik atau mengubah secara drastis tata kelola yang selama ini sudah mapan. “Percepatan ini bisa menimbulkan noise kalau detail aturannya justru membuka ruang intervensi politik atau mengubah lanskap tata kelola yang sudah ada,” tegasnya, menyoroti pentingnya kejelasan regulasi.
Oleh karena itu, Felix memperkirakan bahwa reaksi pasar terhadap saham BUMN akan tetap beragam dan cenderung wait and see. Investor akan menanti kepastian mengenai terbitnya aturan turunan serta kejelasan arah kebijakan yang lebih konkret sebelum mengambil langkah investasi.
Disclaimer: Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Muamalat.co.id tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.