Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kini tengah mematangkan perombakan krusial dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Fokus utama perubahan ini adalah revisi mendalam terhadap mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebuah langkah yang menjanjikan penguatan independensi lembaga vital ini dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Dengan skema baru ini, LPS tak lagi diwajibkan mengajukan rancangan anggarannya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebaliknya, proses pengajuan dan pembahasan anggaran akan langsung dilakukan bersama Komisi XI DPR RI, menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola keuangan LPS menuju otonomi yang lebih penuh.

Perubahan fundamental ini bukan inisiatif semata DPR, melainkan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa MK telah membatalkan mekanisme lama, secara tegas mengakui dan memperkuat posisi LPS sebagai lembaga negara yang independen. “Itu perintah Mahkamah Konstitusi, bukan maunya DPR. Di dalam perintah Mahkamah Konstitusi itu kita harus membentuk normanya,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Misbakhun lebih lanjut menekankan pentingnya menempatkan LPS pada pijakan yang setara dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan penguatan status sebagai lembaga independen, posisi LPS dalam KSSK akan sejajar, memastikan koordinasi yang lebih efektif dan profesional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Revisi undang-undang ini juga bertujuan untuk memberikan penguatan profesionalisme bagi seluruh anggota KSSK agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor aturan yang berlaku. Misbakhun menambahkan, BI dan OJK telah lebih dulu mengadopsi mekanisme pengajuan anggaran langsung ke Komisi XI DPR RI, tanpa melalui Kemenkeu, menjadikan perubahan bagi LPS ini sebagai langkah harmonisasi yang strategis dalam ekosistem keuangan negara.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 86 ayat 4 UU P2SK. Dalam Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024, MK secara eksplisit menegaskan independensi LPS dengan mengubah beberapa frasa yang sebelumnya memberikan kewenangan persetujuan anggaran kepada Menteri Keuangan, memperkuat otonomi LPS dalam pengelolaan keuangannya.
Ringkasan
Revisi UU P2SK sedang dimatangkan, dengan fokus utama pada perubahan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS tidak lagi wajib mengajukan rancangan anggaran melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan langsung ke Komisi XI DPR RI. Hal ini bertujuan memperkuat independensi LPS dan menempatkannya setara dengan anggota KSSK lainnya.
Perubahan ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan mekanisme lama dan mengakui LPS sebagai lembaga negara independen. Revisi juga bertujuan penguatan profesionalisme anggota KSSK, mengingat BI dan OJK telah lebih dulu mengadopsi mekanisme pengajuan anggaran langsung ke Komisi XI DPR RI.