
Muamalat.co.id , JAKARTA — Pasar emas batangan kembali menunjukkan dinamikanya. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), atau yang lebih dikenal sebagai Antam, melaporkan penurunan harga buyback emas hari ini, Kamis (2/10/2025). Harga beli kembali emas Antam tercatat turun sebesar Rp2.000, kini berada di level Rp2.082.000 per gram.
Informasi yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia menegaskan bahwa emas Antam yang memenuhi syarat untuk transaksi buyback adalah produk yang bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini diterbitkan langsung oleh perusahaan, menjamin standar kualitas dan keaslian produk. Sebagai hasilnya, emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia. Penting untuk diketahui, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksi emas.
Konsep buyback emas sendiri merujuk pada transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan, kepada pihak penjual aslinya atau penyedia layanan buyback. Mekanisme ini menawarkan fleksibilitas bagi para investor atau pemilik emas yang ingin merealisasikan nilai investasinya.
: Tabel Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini (2/10)
Meskipun harga buyback biasanya dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap berpotensi mendatangkan keuntungan. Potensi keuntungan ini muncul apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga jual awal dan harga buyback. Oleh karena itu, investor disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga emas guna memaksimalkan profit dari penjualan kembali.
Perlu diperhatikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Selain itu, ketentuan kelengkapan dokumen identitas juga menjadi perhatian utama. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan untuk kelancaran proses.
Berikut adalah simulasi perhitungan buyback emas Antam yang berlaku hari ini, Kamis 1 Oktober 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 | Rp1.041.000 | – | – | Rp1.041.000 |
1 | Rp2.082.000 | – | – | Rp2.082.000 |
2 | Rp4.164.000 | – | – | Rp4.164.000 |
5 | Rp10.410.000 | – | – | Rp10.410.000 |
10 | Rp20.820.000 | Rp52.050 | Rp10.000 | Rp20.757.950 |
50 | Rp104.100.000 | Rp260.250 | Rp10.000 | Rp103.829.750 |
100 | Rp208.200.000 | Rp520.500 | Rp10.000 | Rp207.669.500 |
500 | Rp1.041.000.000 | Rp2.602.500 | Rp10.000 | Rp1.038.387.500 |
1.000 | Rp2.082.000.000 | Rp5.205.000 | Rp10.000 | Rp2.076.785.000 |
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 mengalami penurunan sebesar Rp2.000 menjadi Rp2.082.000 per gram. Emas Antam yang memenuhi syarat buyback harus bersertifikat LBMA, menjamin kualitas dan keaslian produk yang diakui secara global. Konsep buyback sendiri memberikan fleksibilitas bagi investor untuk merealisasikan nilai investasi emas mereka.
Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. NIK kini berfungsi sebagai NPWP, sehingga pelanggan wajib memastikan kelengkapan data identitas. Simulasi perhitungan buyback emas Antam menunjukkan taksiran buyback dan perkiraan hasil setelah pajak untuk berbagai berat emas.