Emas Antam Hari Ini: Harga Stagnan, Buyback Turun

Muamalat.co.id – Kabar terbaru mengenai pergerakan harga komoditas emas kembali hadir dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Pada hari ini, Kamis (2/10/2025), para investor dan pegiat emas dapat menemukan rincian terkini mengenai harga emas batangan Antam serta harga jual kembali (buyback emas Antam) yang penting untuk dicermati.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini menunjukkan stabilitas yang meyakinkan untuk beberapa pecahan utama. Emas batangan dengan berat satu gram, misalnya, kokoh mempertahankan posisinya di angka Rp 2.237.000. Konsistensi harga ini juga terlihat pada pecahan lain yang banyak diminati.

Bagi mereka yang mencari opsi paling terjangkau, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram juga tetap stabil, dijual seharga Rp 1.168.500. Sementara itu, harga emas Antam untuk ukuran dua gram juga terpantau stagnan di level Rp 4.414.000. Stabilitas harga jual ini dapat memberikan ketenangan bagi pembeli yang ingin mengamankan investasi emas mereka.

Namun, dinamika berbeda terlihat pada harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini, Kamis (2/10/2025). Tercatat terjadi penurunan sebesar Rp 2.000, menjadikan harga buyback kini berada di angka Rp 2.082.000 per gram. Meskipun mengalami sedikit penyesuaian, penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas, serta memiliki pengakuan secara global, memberikan fleksibilitas bagi pemilik emas.

Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, ada kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh para investor. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pajak yang dikenakan lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam proses perpajakan.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas, ketentuan PPh 22 juga berlaku sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam yang nilainya melebihi Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen. Pemahaman mengenai aspek perpajakan ini sangat krusial agar investasi emas berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Kamis (2/10/2025) untuk berbagai pecahan yang dapat menjadi referensi Anda:

Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.168.500

Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.237.000

Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.414.000

Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 6.596.000

Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 10.960.000

Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 21.865.000

Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 54.537.000

Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 108.995.000

Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 217.912.000

Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 544.515.000

Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.088.820.000

Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.177.600.000

Ringkasan

Pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, harga emas Antam menunjukkan stabilitas untuk pecahan utama seperti 1 gram (Rp 2.237.000) dan 0,5 gram (Rp 1.168.500). Meskipun harga jual stabil, harga buyback emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 2.082.000 per gram, berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% (0,25% untuk pemegang NPWP), dan penjualan kembali di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP (3% tanpa NPWP). Investor perlu memahami ketentuan perpajakan ini untuk memastikan transaksi emas berjalan sesuai regulasi.

Leave a Comment