Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK, KPK Bertindak!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait erat dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8). Asep menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan, yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, diduga menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana tersebut diklaim berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya, lalu digunakan untuk beragam keperluan personal seperti pembelian aset, kendaraan mewah, hingga pembangunan sebuah rumah makan.

Tidak hanya Heri Gunawan, Satori, Anggota Komisi XI DPR RI periode yang sama, juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pengadaan kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia disinyalir meminta bantuan bank daerah untuk melancarkan upaya penyamaran transaksi tersebut.

Lebih lanjut, KPK menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Dugaan ini menguat setelah pengakuan yang disampaikan Satori pasca menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami keterangan yang diberikan Satori untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi dan pencucian uang di kalangan pejabat publik.

Ringkasan

KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana PSBI Bank Indonesia dan PJK OJK tahun 2020-2023. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar dari berbagai sumber termasuk Bank Indonesia, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dana tersebut diduga disamarkan melalui yayasan dan transaksi deposito untuk pembelian aset, kendaraan, pembangunan showroom, dan keperluan pribadi lainnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan KPK terus mendalami keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI lainnya.

Leave a Comment