SCBD Jadi Rebutan: Kemenkeu Pinjamkan Lahan, OJK Bereaksi!

Muamalat.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik peminjaman lahan di kawasan Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan, yang kini akan digunakan untuk pembangunan gedung Bank Jakarta. Kebijakan ini mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui peminjaman lahan tersebut kepada pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sebagai informasi latar belakang, lahan Lot 1 SCBD pada periode 2018-2019 awalnya direncanakan untuk pembangunan financial center, termasuk di dalamnya kantor pusat OJK. Menanggapi perkembangan terbaru ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa OJK tidak melanjutkan rencana ambisius tersebut karena adanya keterbatasan anggaran.

OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” tegas Mirza dalam sesi konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis (9/10/2025). Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berbagai spekulasi yang beredar mengenai batalnya pembangunan kantor pusat OJK di lokasi strategis tersebut.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK telah secara resmi mengembalikan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022. Proses serah terima lahan penting ini bahkan telah dilaksanakan secara definitif pada tanggal 20 Januari 2023. “OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak 3 tahun yang lalu,” imbuhnya, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang sudah lama diambil.

Meskipun batal membangun gedung di lokasi tersebut, OJK menyambut baik rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di Lot 1 SCBD. Pihak OJK melihat ini sebagai langkah positif dalam pengembangan infrastruktur perbankan daerah.

Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa pengajuan peminjaman lahan dari Bank Jakarta kepada Kemenkeu telah disetujui. Kesepakatan ini dicapai setelah Menkeu Purbaya mengadakan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025).

Purbaya lebih lanjut menuturkan bahwa Kemenkeu telah menyepakati peminjaman lahan Lot 1 di SCBD kepada Bank Jakarta untuk jangka waktu 50 tahun. Perjanjian ini disertai dengan syarat penting, yaitu 30% dari total bangunan gedung yang akan dibangun harus diperuntukkan bagi pemerintah pusat. “Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu. Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang,” jelasnya, menekankan harapan akan kualitas gedung yang akan berdiri.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait peminjaman lahan Lot 1 SCBD yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan financial center, termasuk kantor pusat OJK. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa rencana tersebut dibatalkan karena keterbatasan anggaran dan lahan telah dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022, dengan serah terima definitif pada 20 Januari 2023.

Kemenkeu kemudian menyetujui peminjaman lahan tersebut kepada Bank Jakarta untuk jangka waktu 50 tahun, dengan syarat 30% dari gedung yang akan dibangun diperuntukkan bagi pemerintah pusat. OJK menyambut baik rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di lokasi tersebut sebagai langkah positif dalam pengembangan infrastruktur perbankan daerah.

Leave a Comment