Single Salary PNS: Kemenkeu Akhirnya Buka Suara! Apa Kata Mereka?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah inisiatif yang digaungkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Meskipun wacana ini telah bergulir, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai implementasi gaji tunggal PNS tersebut.

Menanggapi lebih jauh isu single salary ini, Febrio tetap berpegang pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melangkah lebih jauh. “Ini sudah dijawab Pak Purbaya, bahwa belum ada pembicaraan, nanti kita lihat,” jelas Febrio kepada awak media dalam sebuah Media Gathering, Kamis (9/10). Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkeu, masih dalam tahap awal pertimbangan dan belum mengambil keputusan konkret terkait perubahan skema penggajian ASN ini.

Ketika pertanyaan mengenai kesiapan fiskal negara untuk menopang sistem gaji tunggal tersebut diajukan, Febrio memilih untuk tidak berkomentar. Ia menegaskan kembali bahwa posisi Kemenkeu saat ini adalah menunggu dan mengikuti arahan dari Menteri Keuangan. “Jangan, saya tidak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” tegasnya, menunjukkan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang belum matang.

Usulan mengenai sistem gaji tunggal ini bukanlah tanpa alasan. Sebelumnya, dalam forum Rakernas yang juga menjadi bagian dari Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh secara gamblang menyoroti problematika kesejahteraan ASN. Ia menggarisbawahi masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi para ASN, khususnya golongan I dan II, yang seringkali masih terbebani cicilan hingga memasuki masa purnabakti, sehingga jaminan kesejahteraan pasca-kerja belum optimal.

Melihat kondisi tersebut, Zudan mengusulkan penerapan kembali sistem gaji tunggal sebagai solusi. Skema ini akan menggantikan model penggajian saat ini yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan. Ia menjelaskan, “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan.” Dengan adanya single salary, seluruh komponen penghasilan akan disatukan menjadi satu, di mana gaji ASN akan dihitung sebagai satu komponen bersama tunjangan dan mencapai 75 persen dari total penghasilan. Zudan meyakini bahwa pendekatan ini tidak hanya lebih sederhana, tetapi juga lebih adil bagi ASN aktif maupun para pensiunan ASN, menjanjikan peningkatan manfaat yang lebih substansial di masa pensiun.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai implementasi sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, berpegang pada arahan Menteri Keuangan yang menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait perubahan skema penggajian ASN.

Usulan sistem gaji tunggal ini dilatarbelakangi oleh problematika kesejahteraan ASN, terutama golongan I dan II, yang seringkali memiliki penghasilan rendah dan manfaat pensiun yang belum optimal. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan sistem gaji tunggal untuk menggantikan model penggajian saat ini, di mana seluruh komponen penghasilan akan disatukan, sehingga pensiun ASN dihitung dari total penghasilan, bukan hanya gaji pokok.

Leave a Comment