Jumlah sumur rakyat yang berhasil diinventarisasi oleh pemerintah kini mencapai angka yang signifikan, yaitu 45 ribu unit. Angka ini melonjak drastis dari catatan sebelumnya yang hanya berkisar 30 ribu unit, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Peningkatan data ini merupakan hasil dari intensifnya proses inventarisasi sumur minyak masyarakat yang gencar dilakukan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melegalkan operasional sumur minyak rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal, di bawah payung hukum Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) nomor 14 tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, sumur-sumur minyak yang selama ini beroperasi di luar prosedur akan ditata ulang agar dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan terstandardisasi. Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan baru ini akan mengedepankan aspek penting seperti manajemen operasional yang baik, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan demi keberlanjutan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada Kamis (9/10), Bahlil menjelaskan, “Sudah diinventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat. Lalu kami serahkan kembali kepada rakyat (melalui pengelolaan) koperasi, UKM, dan BUMD.” Penyerahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi lokal.
Dengan potensi tersebut, jika setiap sumur mampu memproduksi setidaknya 1 barel per hari, maka keseluruhan potensi produksi minyak yang dihasilkan dari sumur minyak masyarakat ini diperkirakan dapat mencapai 45 ribu barel per hari. Angka ini tentu saja memberikan harapan besar terhadap peningkatan produksi minyak nasional.
“Ini adalah program pro-rakyat yang diperintahkan Bapak Presiden,” tegas Bahlil. Ia juga menyoroti bagaimana selama ini pengelolaan minyak cenderung didominasi oleh perusahaan besar, termasuk asing. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, berlandaskan prinsip demokrasi dan keadilan.
Secara praktis, Bahlil menyebutkan bahwa perusahaan migas (KKKS) akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan teknis dan manajerial terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Lebih lanjut, seluruh hasil produksi sumur minyak masyarakat akan dijamin pembeliannya oleh Pertamina atau KKKS terdekat yang memiliki fasilitas pengolahan, memastikan pasar yang stabil bagi para pengelola sumur.
Untuk menjamin kesejahteraan rakyat, hasil produksi akan dibeli dengan harga sekitar 80% dari ICP (Indonesian Crude Price). “Tujuannya agar rakyat diberikan kepastian pembelinya dan harganya. Ini akan menjadi perputaran ekonomi daerah karena langsung dibayar di daerah,” ujar Bahlil, menekankan dampak positif terhadap ekonomi lokal.
Dampak domino dari perputaran ekonomi daerah ini diharapkan juga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat. Proses pengelolaan sumur minyak ini dapat segera dimulai setelah kepala daerah setempat menyerahkan daftar rekomendasi Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, dan BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola.
Dalam pemilihan pengelola, Bahlil menegaskan bahwa penetapan tidak akan dilakukan secara serta-merta dari pemerintah pusat. “Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” ujarnya, mempertegas komitmen terhadap pemberdayaan lokal.
Menanggapi inisiatif ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan dukungan penuh. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kelola sumur minyak masyarakat ini akan menjaga keseimbangan harmonis antara manfaat ekonomi dan teknologi, dengan prioritas utama pada keuntungan yang diterima oleh masyarakat dan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Simon mengungkapkan, “Pertamina mendukung inisiatif ini dan harapan yang sudah disampaikan nanti mungkin ada solusi agar pembayarannya lebih cepat dan harganya juga sesuai dengan ketentuan yaitu 80% dari ICP.” Komitmen ini menunjukkan kesiapan Pertamina untuk menyukseskan program strategis yang berpihak pada rakyat.
Ringkasan
Pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat dan akan melegalkan operasionalnya melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengelolaan sumur akan diserahkan kepada koperasi, UKM, dan BUMD dengan pendampingan dari perusahaan migas (KKKS) dan pembelian hasil produksi oleh Pertamina.
Program ini bertujuan memberdayakan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kepastian pembeli (Pertamina atau KKKS terdekat) dan harga (80% dari ICP). Diharapkan setiap sumur menghasilkan setidaknya 1 barel per hari, berpotensi meningkatkan produksi minyak nasional secara signifikan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.