Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Kini Dijual Rp2,299 Juta per Gram

Harga emas batangan Antam terpantau mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu (11/10/2025). Menurut pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk ini naik sebesar Rp5.000 per gram, menandakan potensi daya tarik bagi para investor dan kolektor. Peningkatan ini menempatkan harga emas Antam kini pada level Rp2.299.000 per gram, setelah sebelumnya berada di angka Rp2.294.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau harga buyback emas Antam juga turut terkerek naik, mencapai Rp2.147.000 per gram. Pergerakan harga ini tentu menjadi sorotan utama bagi mereka yang aktif dalam pasar komoditas emas, baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun transaksi harian. Informasi ini penting bagi calon pembeli maupun penjual emas di pasar domestik.

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu (11/10/2025), memberikan gambaran lengkap bagi para pembeli yang ingin memilih sesuai kebutuhan dan anggaran mereka:

  • 0,5 gram: Rp1.199.500
  • 1 gram: Rp2.299.000
  • 2 gram: Rp4.538.000
  • 3 gram: Rp6.782.000
  • 5 gram: Rp11.270.000
  • 10 gram: Rp22.485.000
  • 25 gram: Rp56.087.000
  • 50 gram: Rp112.095.000
  • 100 gram: Rp224.112.000
  • 250 gram: Rp560.015.000
  • 500 gram: Rp1.119.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.239.600.000

Selain itu, perlu diingat pula bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Pembelian (PPh Pasal 22) ditetapkan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22, yang berfungsi sebagai tanda sah bahwa pemungutan pajak telah dilakukan.

Leave a Comment