Coretax: Lapor SPT Pajak Online Mulai 2026, Ini Kata Kemenkeu!

JAKARTA – Era baru pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia akan segera tiba. Mulai tahun 2026, sistem Coretax akan menjadi platform utama. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, secara tegas mendorong seluruh WP untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka sebagai persiapan penting menuju perubahan ini.

Penegasan tersebut disampaikan Yon dalam agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025) malam WIB. Beliau menjelaskan bahwa, secara teknis, “SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax.” Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi bagi Wajib Pajak untuk mulai familiar dengan sistem baru tersebut.

Mengingat ini adalah transisi perdana, Yon Arsal memastikan bahwa jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan sosialisasi secara masif. Langkah proaktif ini bertujuan agar masyarakat dapat segera mengakses sistem Coretax dan meminimalisir potensi kendala yang mungkin dihadapi Wajib Pajak saat proses pengisian SPT. “Kami di DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan berkolaborasi dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk membuat sosialisasi yang efektif, supaya tidak ada masalah,” tambah Yon, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kelancaran adaptasi terhadap sistem perpajakan yang baru.

Proses aktivasi akun Coretax ini, menurut Yon, sangatlah sederhana. Wajib Pajak hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah, termasuk penggantian kata sandi (password) dan frasa sandi (passphrase) yang berfungsi sebagai kredensial otorisasi. “Aktivasi akun itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax,” tegas Yon. Beliau melanjutkan, kekhawatiran terbesar adalah jika aktivasi tidak segera dilakukan, “nanti bisa muncul pertanyaan seperti ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’.” Oleh karena itu, aktivasi akun menjadi sangat krusial, dan DJP melalui Yon Arsal secara aktif mendorong seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda proses penting ini demi kelancaran pelaporan pajak di masa mendatang.

Ringkasan

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak (WP) akan menggunakan sistem Coretax. Staf Ahli Menteri Keuangan menghimbau WP untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebagai persiapan transisi. SPT tahun 2025 akan menjadi yang pertama menggunakan Coretax, dan Maret 2026 seluruh pelaporan SPT wajib melalui sistem ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan sosialisasi masif terkait Coretax untuk meminimalisir kendala bagi WP. Aktivasi akun Coretax melibatkan penggantian kata sandi dan frasa sandi. DJP mendorong WP untuk segera melakukan aktivasi agar tidak mengalami masalah saat pelaporan pajak.

Leave a Comment