
Muamalat.co.id, JAKARTA — Pasar emas domestik menunjukkan stabilitas pada hari ini, Minggu (12/10/2025), dengan harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau mandek. Nilai jual kembali emas batangan Antam bertahan di level Rp2.147.000 per gram, mencerminkan pergerakan yang tidak berubah di tengah dinamika pasar.
Informasi dari situs resmi Logam Mulia menegaskan bahwa emas Antam yang dapat dibeli kembali adalah produk bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sebuah pengakuan internasional atas kualitas dan kemurniannya. Sertifikasi ini memastikan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali yang senantiasa mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Penting untuk dicatat bahwa standar harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para investor.
Istilah “buyback emas” sendiri merujuk pada mekanisme penjualan kembali aset emas, yang mencakup berbagai bentuk seperti logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Transaksi ini memungkinkan investor untuk mencairkan kepemilikan emas mereka kembali menjadi uang tunai dengan proses yang terstandardisasi.
Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa harga buyback umumnya ditetapkan lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada waktu yang sama. Namun, strategi investasi emas tetap dapat mendatangkan keuntungan signifikan apabila terdapat selisih yang cukup besar antara harga beli awal dan harga buyback, terutama jika harga emas dunia mengalami kenaikan substansial seiring waktu.
Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi buyback emas Antam memiliki implikasi pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diresmikan berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi para pelanggan yang akan melakukan transaksi buyback, memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, menjadi hal yang krusial untuk kelancaran setiap proses transaksi di Antam Logam Mulia.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam berdasarkan harga pada hari ini, Minggu 12 Oktober 2025, yang berlaku di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp) |
---|---|---|---|---|
0,5 | 1.073.500 | – | – | 1.073.500 |
1 | 2.147.000 | – | – | 2.147.000 |
2 | 4.294.000 | – | – | 4.294.000 |
5 | 10.735.000 | – | – | 10.735.000 |
10 | 21.470.000 | 53.675 | 10.000 | 21.406.325 |
50 | 107.350.000 | 268.375 | 10.000 | 107.071.625 |
100 | 214.700.000 | 536.750 | 10.000 | 214.153.250 |
500 | 1.073.500.000 | 2.683.750 | 10.000 | 1.070.806.250 |
1.000 | 2.147.000.000 | 5.367.500 | 10.000 | 2.141.622.500 |