Saham PANI Melesat di Tengah Pencabutan Proyek dari Daftar PSN

Jakarta, IDN Times – Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menunjukkan penguatan signifikan, bangkit dari pelemahan sebelumnya, menyusul keputusan pemerintah untuk mencabut proyek pengembangan Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini segera memengaruhi sentimen pasar terhadap emiten properti besar tersebut.

Pada perdagangan hari ini, Selasa (14/10/2025), pantauan IDN Times melalui aplikasi IDX Mobile menunjukkan saham PANI dibuka pada level Rp14.075 per saham. Performa ini menandai kenaikan 475 poin atau 3,49 persen dibandingkan posisi penutupan sebelumnya di Rp13.600 per saham. Bahkan, saham PANI sempat melonjak hingga menyentuh level Rp14.500 per saham, menunjukkan respons positif investor terhadap pencabutan PSN. Penguatan ini juga menjadi pemulihan setelah saham PANI sempat melemah hingga 7,8 persen pada penutupan perdagangan awal pekan, Senin (13/10/2025).

Proyek Tropical Coastland, yang merupakan besutan PIK 2, sebelumnya digadang-gadang sebagai kawasan pariwisata berbasis lingkungan berskala internasional. Kawasan ini, yang berada di bawah kepemilikan taipan properti ternama Sugianto Kusuma atau yang akrab disapa Aguan, kini secara resmi dikeluarkan dari daftar PSN. Keputusan ini tertuang dalam penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Beleid terbaru ini merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang memiliki peran penting dalam mengatur perubahan dan penetapan proyek-proyek prioritas nasional. Dengan diundangkannya beleid ini pada 24 September 2025, keputusan tersebut resmi berlaku dan memiliki kekuatan hukum, sekaligus menandai sebuah keputusan politik dan ekonomi krusial di awal pemerintahan Prabowo.

Sebelum statusnya dicabut, proyek PIK 2 Tropical Coastland sebenarnya telah masuk ke dalam daftar PSN sejak 18 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada dokumen resmi yang tercantum dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024. Dalam daftar tersebut, proyek ini ditempatkan dalam sektor pariwisata dengan nomor urut 226, mencerminkan harapannya sebagai program strategis yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Terkait pencabutan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan lugas. Ia menegaskan bahwa sejak awal, PIK 2 diusulkan sebagai bagian dari PSN dengan tujuan utama pengembangan sektor pariwisata. Namun, dalam implementasinya, proyek ini justru lebih fokus pada pengembangan sektor properti, yang dinilai tidak selaras dengan tujuan awal pengusulannya. “Itu memang sudah kita cabut. Yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya. Jadi itu dicabut saja,” ujar Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.

Meskipun demikian, Airlangga memastikan bahwa keputusan pencabutan status PSN ini tidak akan menghentikan investasi yang telah berjalan di kawasan PIK 2. Ia menekankan bahwa proses investasi akan tetap berlangsung dan tidak akan terdampak secara langsung oleh perubahan status ini. “Investasinya sih jalan terus, nggak ada pengaruhnya,” pungkas Airlangga, memberikan kepastian kepada para pemangku kepentingan mengenai keberlanjutan proyek tersebut.

Leave a Comment