Muamalat.co.id JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap untuk merevolusi ketentuan minimum free float yang wajib dilepas oleh calon emiten saat Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). Perubahan signifikan ini akan menggeser patokan dari nilai ekuitas perusahaan menjadi ukuran kapitalisasi pasar pada saat pencatatan perdana, menandai langkah strategis untuk memperkuat pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa penyesuaian minimum free float akan diklasifikasikan berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar ketika saham perusahaan resmi tercatat. Rencana ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk dimintakan masukan, sebelum dilanjutkan ke tahap persetujuan resmi. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan standar yang lebih relevan dan dinamis bagi pasar saham.

Sebagai perbandingan, pengaturan yang berlaku saat ini mengharuskan calon perusahaan tercatat untuk memenuhi persyaratan free float berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum. Terdapat tiga pengelompokan ekuitas: pertama, bagi calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, minimal free float pada saat IPO ditetapkan di bawah 20%. Kedua, perusahaan dengan ekuitas di kisaran Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun wajib memiliki minimal free float di atas 15%. Terakhir, calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun harus memenuhi ketentuan minimum free float di atas 10%.
Nyoman menegaskan bahwa nilai ekuitas yang menjadi acuan saat ini adalah kondisi perusahaan sebelum penawaran umum, yang secara inheren akan berbeda setelah proses penawaran dan pencatatan perdana. Oleh karena itu, penyesuaian ini menjadi krusial untuk menghasilkan klasifikasi ukuran yang lebih relevan pada saat pencatatan perdana. Selain itu, langkah ini juga akan menjadi dasar yang lebih kokoh dalam menentukan tingkatan persyaratan minimum free float yang proporsional dan adil bagi para emiten.
Lebih lanjut, Nyoman menyatakan bahwa pertimbangan untuk melakukan penyesuaian ini juga didasari oleh praktik yang lazim dilakukan oleh beberapa bursa efek terkemuka di dunia. Dengan beralih ke klasifikasi berdasarkan tingkatan kapitalisasi pasar, BEI bertujuan untuk menyelaraskan diri dengan standar global sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih terukur dan kompetitif. Ini adalah upaya untuk meningkatkan daya tarik dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Berdasarkan hasil simulasi backtesting yang dilakukan terhadap emiten-emiten eksisting, usulan klasifikasi ukuran yang baru ini menunjukkan bahwa sebagian perusahaan akan masuk dalam tingkatan minimum free float yang lebih tinggi. Sebagai contoh, emiten yang sebelumnya berada di kategori minimum free float 10% berpotensi meningkat menjadi 15%. Hal ini secara langsung akan mendukung peningkatan nilai free float emiten secara keseluruhan di BEI, menjadikannya pasar yang lebih likuid dan transparan bagi semua pihak, termasuk investor.