Harga Emas Antam Anjlok Rp57 Ribu per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Harga emas batangan Antam kembali menarik perhatian para investor dan masyarakat umum, setelah pada Sabtu, 18 Oktober 2025, tercatat mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam anjlok sebesar Rp57.000 per gram. Kini, satu gram emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol Rp2.428.000, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.485.000 per gram. Penurunan serupa juga terlihat pada harga buyback atau harga jual kembali emas Antam, yang kini berada di level Rp2.277.000 per gram.

Fluktuasi harga ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi Anda yang berencana untuk berinvestasi atau menjual emas batangan Antam. Sebagai salah satu pilihan investasi populer, emas Antam tersedia dalam beragam ukuran, memungkinkan fleksibilitas bagi berbagai kalangan investor, mulai dari denominasi terkecil 0,5 gram hingga batangan besar 1.000 gram (1 kilogram).

Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk menjual kembali emas batangan ke Antam, penting untuk mengetahui aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini berbeda; pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, memastikan proses yang transparan dan sesuai regulasi.

Untuk memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi pasar terbaru, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang berlaku per Sabtu, 18 Oktober 2025, untuk berbagai pecahan:

0,5 gram : Rp1.264.000

1 gram : Rp2.428.000

2 gram : Rp4.796.000

3 gram : Rp7.169.000

5 gram : Rp11.915.000

10 gram : Rp23.775.000

25 gram : Rp59.312.000

50 gram : Rp118.545.000

100 gram : Rp237.012.000

250 gram : Rp592.265.000

500 gram : Rp1.184.320.000

1.000 gram : Rp2.368.600.000

Tidak hanya pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan Antam juga tunduk pada ketentuan perpajakan. Pembeli akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi Anda yang memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,9 persen dari total nilai pembelian.

Setiap pembelian emas batangan ini akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini merupakan validasi penting sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi setiap transaksi emas Antam.

Leave a Comment