
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan keheranannya setelah menerima permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud diminta untuk melaporkan dugaan mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau dikenal dengan nama Whoosh.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” tulis Mahfud MD melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Minggu (19/10). Pernyataan ini sontak menarik perhatian publik, mengingat posisi Mahfud sebagai tokoh yang kerap menyuarakan isu-isu hukum dan keadilan.
Dalam pandangannya mengenai hukum pidana, Mahfud MD menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) semestinya bertindak proaktif. Ia menekankan bahwa jika terdapat informasi mengenai dugaan peristiwa pidana, APH seharusnya langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, APH memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang memiliki informasi guna dimintai keterangan tanpa perlu menunggu laporan resmi.
Lebih lanjut, Mahfud menguraikan kapan laporan dibutuhkan. “Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat,” ujarnya. Namun, ia menegaskan, jika sudah ada berita pembunuhan yang tersebar luas, APH harus langsung menyelidiki tanpa menunggu laporan. Konsep ini menjadi dasar kritiknya terhadap permintaan KPK.
Baca juga:
- Menteri Keuangan Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat dari APBN
- Purbaya Enggan Gunakan APBN untuk Tanggung Utang Kereta Cepat
- Pemerintah Negosiasi dengan Cina untuk Restrukturisasi Utang Kereta Cepat
Dalam konteks dugaan mark up proyek Whoosh, Mahfud MD menilai permintaan KPK tersebut sebagai suatu kekeliruan. Ia beralasan bahwa dirinya bukanlah pihak pertama yang mengemukakan isu dugaan penyelewengan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tersebut. Informasi terkait Whoosh, menurut Mahfud, telah lebih dulu tayang secara terbuka.
“Seperti saya sebut di podcast Terus Terang, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik ‘Prime Dialog’ edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” jelas Mahfud. Ia menambahkan bahwa semua informasi yang disampaikannya bersumber dari siaran NusantaraTV serta keterangan dari Agus Pambagyo dan Antony Budiawan, yang disiarkan secara sah dan terbuka. Mahfud MD meyakini keabsahan ketiga sumber tersebut, yang juga ia sebutkan dalam podcastnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan darinya untuk memulai penyelidikan terkait dugaan mark up Whoosh. Ia menyatakan tidak keberatan jika dipanggil oleh KPK dan bahkan siap menunjukkan siaran NusantaraTV sebagai bukti. “Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut,” kritiknya, menunjukkan keheranan akan dugaan ketidaktahuan KPK terhadap informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya Katadata untuk mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengenai pernyataan Mahfud MD tersebut belum membuahkan hasil. KPK belum memberikan komentar resmi terkait permintaan pelaporan ini.
Ringkasan
Mahfud MD merasa heran karena KPK memintanya melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh). Menurut Mahfud, sebagai aparat penegak hukum (APH), KPK seharusnya proaktif menyelidiki dugaan tindak pidana, apalagi informasi tersebut sudah beredar luas.
Mahfud menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan mark up Whoosh sudah disiarkan oleh NusantaraTV, dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan. Ia berpendapat KPK tidak perlu menunggu laporannya untuk memulai penyelidikan, dan siap memberikan bukti berupa siaran NusantaraTV jika diperlukan.