Muamalat.co.id – JAKARTA. Prospek menarik muncul dari sektor konstruksi BUMN. PT PP (PTPP) dikabarkan akan menjadi entitas eksisting yang bertahan pasca-merger dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Konsolidasi besar ini ditargetkan rampung pada tahun 2026 mendatang.
Sumber Kontan dari Danantara mengindikasikan bahwa pemilihan PTPP sebagai entitas penerus didasarkan pada performa perseroan yang dinilai lebih solid dibandingkan ADHI. Dalam proses strategis ini, Danantara telah menggandeng sejumlah konsultan terkemuka, yakni Mandiri Sekuritas, KPMG, dan Boston Consulting Group. Ketiga konsultan tersebut telah bersepakat bahwa PTPP adalah pilihan tepat untuk menjadi entitas eksisting dalam penggabungan dua emiten karya ini.
Dihubungi secara terpisah, Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menantikan arahan dan keputusan final dari Danantara. Meskipun demikian, ia mengonfirmasi bahwa target penyelesaian merger tetap pada tahun 2026. “Update rencana merger kami saat ini masih dalam tahap kajian lanjutan, dan proses ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2026. Saat ini kami juga masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut dari Danantara,” jelas Joko kepada Kontan, Senin (20/10/2025).
Pasca-merger, seluruh aset dan liabilitas PTPP serta ADHI akan dilebur menjadi satu. Langkah ini secara otomatis akan memperbesar total aset perusahaan gabungan, namun di sisi lain, utang kedua entitas juga akan terkonsolidasi. Ini merupakan bagian krusial dari strategi untuk menciptakan struktur keuangan yang lebih kuat dan efisien.
Lebih lanjut, sumber Kontan juga menjelaskan bahwa goodwill yang timbul dari merger PTPP dan ADHI – yakni selisih antara harga akuisisi dan nilai wajar aset bersih kedua perusahaan – berpotensi menjadi sumber impairment (penurunan nilai) di masa depan apabila nilai ekonominya mengalami penurunan. Perkiraan awal menunjuk pada potensi impairment yang mencapai kisaran Rp 13,5 triliun, angka ini belum termasuk pinjaman yang belum terbayar.
Sebagai beban non-kas, impairment tersebut akan memiliki dampak menekan laba bersih. Meski demikian, langkah ini dianggap penting dan perlu dilakukan untuk membersihkan neraca keuangan perusahaan serta mencerminkan nilai aset yang lebih realistis dan transparan kepada publik.
Untuk memberikan gambaran skala merger ini, posisi aset PTPP per Juni 2025 tercatat di angka Rp 55,53 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp 40,22 triliun. Sementara itu, pada periode yang sama, posisi aset ADHI mencapai Rp 34,38 triliun dan liabilitasnya sebesar Rp 24,69 triliun. Angka-angka ini menunjukkan besaran entitas yang akan bergabung dan potensi peningkatan kekuatan finansial pasca-konsolidasi.
Ringkasan
PT PP (PTPP) diperkirakan akan menjadi entitas yang bertahan pasca-merger dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), yang ditargetkan rampung pada tahun 2026. PTPP dipilih karena dinilai memiliki performa yang lebih solid, dan proses ini melibatkan konsultan seperti Mandiri Sekuritas, KPMG, dan Boston Consulting Group.
Setelah merger, seluruh aset dan liabilitas PTPP dan ADHI akan dikonsolidasikan, memperbesar total aset namun juga mengonsolidasikan utang. Merger ini berpotensi menimbulkan impairment (penurunan nilai) yang diperkirakan mencapai Rp 13,5 triliun, yang akan menekan laba bersih namun dianggap penting untuk membersihkan neraca keuangan perusahaan.