KPK Sita Mobil Mewah Rp 1 Miliar: Kasus Korupsi CSR BI Terungkap!

Muamalat.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam upaya mengungkap kasus ini, KPK telah memanggil seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikki (FA) untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menguak dugaan aliran uang serta pemberian aset dari tersangka utama, Heri Gunawan (HG), kepada Fitri.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (20/10) bahwa Fitri Assiddikki didalami keterkaitannya dengan aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan. Dana dan aset tersebut diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program sosial atau CSR dari Bank Indonesia dan OJK, memperjelas fokus penyelidikan KPK.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga Fitri telah menerima uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian dari dana tersebut, sekitar Rp 1 miliar, dialokasikan untuk pembelian satu unit kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut kini telah diamankan oleh penyidik KPK sebagai barang bukti dan dalam proses penyitaan, menandakan langkah konkret dalam penanganan kasus ini.

Tak hanya itu, penyelidikan KPK juga mengungkap adanya aliran dana dalam bentuk mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat (USD) dan/atau Dolar Singapura (SGD), yang turut diterima Fitri dari Heri. Nilai mata uang asing tersebut, setelah dikonversi, mencapai ratusan juta rupiah dan diketahui telah ditukarkan melalui jasa penukaran uang atau money changer.

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kementerian Haji: Permintaan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi

Sebelumnya, KPK telah secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dana fantastis tersebut kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi Heri Gunawan melalui yayasan yang dikelolanya. Aliran dana ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan mewah, hingga pembangunan sebuah rumah makan, menunjukkan modus pencucian uang yang terstruktur.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rincian penerimaan dana untuk Satori meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya, menunjukkan pola penerimaan dana yang serupa dengan Heri Gunawan.

Satori diduga menyamarkan dana haram tersebut melalui berbagai transaksi. Modus yang digunakan antara lain melalui deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, Satori disebut meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi-transaksi tersebut, menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menegaskan keseriusan KPK dalam menindak kasus korupsi dan pencucian uang ini.

Ringkasan

KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa seorang saksi, Fitri Assiddikki, terkait aliran dana dari tersangka Heri Gunawan. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Fitri menerima lebih dari Rp 2 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli mobil mewah senilai Rp 1 miliar yang kini disita sebagai barang bukti. Selain itu, Fitri juga menerima dana dalam bentuk mata uang asing yang setelah dikonversi bernilai ratusan juta rupiah.

Dalam kasus ini, dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar yang dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan, sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar yang disamarkan melalui berbagai transaksi, termasuk deposito dan pembelian aset.

Leave a Comment