Ada aturan free float, UBO, hingga demutualisasi, ini paket reformasi pasar modal OJK

Muamalat.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar Modal Indonesia bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO). 

Rencana aksi itu disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Dialog Pelaku Pasar Modal pada Minggu (1/2/2026)).

Berikut ini 8 Rencana Aksi Percepatan Integrasi Pasar Modal Indonesia. 

1) Kebijakan Baru Free Float

  • Menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global.

  • Dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang akan melakukan IPO, sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar.

Menimbang Potensi Calon Kandidat Pimpinan Bursa Efek Indonesia

2) Transparansi Ultimate Beneficial Ownership

  • Memperkuat praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, meningkatkan kredibilitas dan investability pasar.

  • Diiringi penguatan pengawasan dan enforcement terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.

3) Penguatan Data Kepemilikan Saham

  • Memerintahkan KSEI melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliable, antara lain:

    • Mendetailkan tipe investor dengan mengacu pada best practices global.

    • Penguatan ketentuan disclosure pemegang saham Emiten/Perusahaan Tercatat.

4) Demutualisasi Bursa Efek

  • Sebagai bagian dari penguatan governance dan mitigasi benturan kepentingan.

  • OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah dalam rangka persiapan implementasi Demutualisasi Bursa Efek.

5) Penegakan Peraturan dan Sanksi

  • Melanjutkan & memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.

6) Tata Kelola Emiten

  • Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Komisaris/Komite Audit.

  • Kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).

7) Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi

  • Mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur.

  • Dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi dengan berbagai stakeholders terkait.

8) Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders

  • Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders strategis (termasuk Pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak-pihak terkait) akan terus diperkuat dalam melanjutkan reformasi struktural secara berkesinambungan.

Leave a Comment