Ada kasus pembeli Roti O pakai uang tunai ditolak, BI: Sesuai aturan dilarang menolak

Muamalat.co.id – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan, penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sah dan sangat penting di Indonesia.

Hal ini, menanggapi terkait kejadian viral di sosial media, seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang hendak membeli Roti O, namun ditolak karena pembayarannya secara tunai. Salah satu gerai toko roti tersebut dijelaskan bahwa hanya menerima transaksi secara elektronik atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

Duit Mengendap di Kartu Uang Eletronik dan Dompet Digital Tembus Rp 15,8 Triliun

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tutur Denny dalam keterangannya, Senin (23/12/2025).

Ia menegaskan, penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.

Lebih lanjut, BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal

“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ungkapnya.

Leave a Comment