APBN 2025 defisit sentuh hampir 3 persen, DPR minta Kemenkeu fokus perbaiki sistem perpajakan

Muamalat.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat mengalami defisit sebesar Rp 695,1 triliun atau setara 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut mendekati ambang batas aman defisit sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi keuangan yang lebih konkret, khususnya dari Kementerian Keuangan, dengan fokus pada perbaikan sistem perpajakan.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan instansi terkait, harus melakukan strategi keuangan yang konkret, khususnya mengenai perpajakan,” kata Rizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).

4 Cara Baca Pesan WhatsApp Tanpa Dibuka Sama Sekali

Menurut Rizal, salah satu kelemahan utama dalam struktur APBN saat ini berada pada sektor perpajakan, terutama pada penerimaan bea dan cukai.

Ia menilai pembenahan sistem perpajakan perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih progresif. Rizal menyebutkan bahwa penerimaan negara terbesar saat ini masih bertumpu pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di sisi lain, ia melihat adanya harapan besar dari masyarakat agar pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Pajak Penghasilan (PPH) karyawan. Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut berpotensi menurunkan penerimaan PPH dalam jangka pendek, dampaknya justru dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan penerimaan PPN.

Anggota Komisi VI DPR RI itu mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menetapkan batas tidak kena pajak hingga Rp 10 juta untuk lima sektor tertentu. Namun, ia menilai ambang batas tersebut masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

“Di beberapa negara tetangga, threshold bebas pajak karyawan itu bisa sampai Rp25 juta bahkan Rp 30 juta,” ujarnya.

Ia berpendapat, jika batas bebas pajak PPH Pasal 21 dinaikkan hingga Rp 25 juta dan diterapkan secara lebih luas, maka meskipun penerimaan PPH 21 akan turun sementara, peningkatan konsumsi masyarakat akan mendorong kenaikan penerimaan PPN.

Selain itu, Rizal menyoroti praktik di mana PPH karyawan kerap ditanggung oleh perusahaan, sehingga menambah beban biaya operasional. Jika beban tersebut dikurangi, perusahaan dinilai akan lebih leluasa berkembang karena struktur biayanya menjadi lebih efisien.

“Tidak apa-apa diberikan fasilitas itu, karena PPH karyawan pada beberapa perusahaan ditanggung, sehingga cost-nya menjadi tinggi,” pungkasnya.

Leave a Comment