Maraknya barang impor yang beredar di platform perdagangan digital kembali menjadi sorotan. Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai salah satu persoalan mendasar di e-commerce Indonesia adalah tidak adanya informasi asal barang atau origin of product.
Nailul mengatakan pada periode 2022–2023 Celios cukup aktif melakukan kampanye terkait barang impor di e-commerce. Salah satu isu utama yang diangkat adalah minimnya transparansi mengenai asal produk yang dijual di marketplace.
“Kita tidak bisa melihat dengan jelas barang itu berasal dari mana. Padahal ini informasi mendasar,” ujarnya dalam diskusi media di Kantor Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Nailul mencontohkan platform global seperti Alibaba yang mencantumkan keterangan origin of product secara jelas. Bahkan untuk produk impor, tersedia informasi sertifikasi importir.
Baca juga:
- Menteri UMKM Soroti Dugaan Impor Ilegal Pakaian dari Cina, Singgung Nasib UMKM
Sebaliknya, pada sejumlah marketplace besar di Indonesia seperti Tokopedia dan TikTok Shop, informasi asal produk tidak tersedia secara eksplisit di halaman penjualan.
Ia telah membawa data dan temuan tersebut ke Kementerian Perdagangan, termasuk ke unit terkait pengawasan dan perlindungan konsumen, serta kementerian lainnya. Namun hingga kini belum ada kewajiban tegas bagi platform untuk mencantumkan informasi tersebut.
Celah Barang Ilegal Masuk Lewat E-Commerce
Ketiadaan informasi asal produk dinilai membuka ruang masuknya barang impor ilegal melalui jalur e-commerce. Nailul menyoroti kasus barang kosmetik pada 2023 yang jumlahnya sangat masif.
Ia menyebut, pasar kosmetik domestik yang sebelumnya dikuasai produk lokal sempat kembali dibanjiri produk asal Cina dalam waktu singkat. “Banyak barang ilegal yang nature-nya justru lewat e-commerce. Tanpa (pencantuman) origin of product, kita sulit memetakan dan mengawasi,” katanya.
Nailul mendorong agar revisi Permendag 36 mewajibkan pencantuman origin of product pada setiap produk yang dijual di platform digital. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengatur pengetatan impor komoditas tertentu, perubahan pengawasan dari perbatasan, serta mengatur batasan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, ada dua kepentingan besar yang harus dilindungi. Pertama adalah kepentingan nasional, yakni ketersediaan data akurat mengenai barang yang beredar di e-commerce. Tanpa data asal barang, pemerintah sulit memetakan dominasi produk impor dan dampaknya terhadap industri domestik.
Kedua adalah kepentingan konsumen. Konsumen berhak mengetahui asal barang yang dibeli, baik untuk pertimbangan kualitas, keamanan, maupun preferensi nasionalisme produk.
Sedangkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti masih adanya selisih pencatatan barang impor, terutama pakaian dari Cina ke Indonesia. Dia menduga hal tersebut terkait impor ilegal.
Maman juga menyinggung nasib UMKM dengan maraknya barang impor. Menurut Maman, UMKM tetap kesulitan menjual produk karena kondisi pasar.
“Kami dukung apapun pelatihan kepada mereka. Mereka bisa produksi, tapi mereka tidak bisa jual barang,” ujar Maman dalam diskusi di kantornya, Jumat (27/2).