BCA Bantah Pemerintah Akuisisi 51% Sahamnya

Muamalat.co.id JAKARTA. Isu pengambilalihan 51% saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) oleh pemerintah terkait utang BLBI masa lalu telah beredar luas. Namun, BCA memberikan klarifikasi resmi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Agustus 2025.

Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, membantah tegas informasi mengenai utang BCA kepada negara sebesar Rp 60 triliun dengan angsuran tahunan Rp 7 triliun. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 60 triliun tersebut merupakan nilai aset obligasi pemerintah yang dimiliki BCA, bukan utang yang belum terlunasi. Wangsawijaya menegaskan, seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan pada tahun 2009 sesuai peraturan yang berlaku.

Klaim lain yang dibantah adalah rencana akuisisi 51% saham BCA senilai Rp 5 triliun, dengan mengacu pada nilai pasar BCA sebesar Rp 117 triliun. Wangsawijaya menjelaskan bahwa angka Rp 117 triliun tersebut merupakan total aset BCA, bukan nilai pasarnya. Nilai pasar, jelasnya, dihitung berdasarkan harga saham di bursa efek dikalikan jumlah saham beredar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat strategic private placement, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sekitar Rp 10 triliun. Angka inilah yang menjadi dasar valuasi transaksi, bukan Rp 117 triliun. Akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo melalui tender, menurutnya, merupakan cerminan kondisi pasar saat itu.

BCA Cetak Laba Rp 34,7 Triliun per Juli 2025, Naik 10,54%

Wangsawijaya menekankan bahwa tender yang dilakukan pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sejak IPO BCA pada tahun 2000, harga sahamnya terbentuk berdasarkan mekanisme pasar.

Menariknya, seiring beredarnya isu ini, saham BCA mengalami koreksi. Pada penutupan sesi pertama perdagangan 20 Agustus 2025, saham BBCA melemah 1,47% dan ditutup pada harga Rp 8.375 per saham.

BBCA Chart by TradingView

Ringkasan

BCA secara resmi membantah isu akuisisi 51% sahamnya oleh pemerintah. Klarifikasi tersebut menanggapi kabar mengenai utang BCA sebesar Rp 60 triliun yang disebut sebagai alasan akuisisi. BCA menjelaskan angka tersebut merupakan nilai aset obligasi pemerintah yang dimiliki, bukan utang yang belum terlunasi, dan seluruh kewajiban telah terselesaikan pada 2009. Klaim akuisisi senilai Rp 5 triliun juga dibantah, dengan penjelasan bahwa nilai tersebut mengacu pada total aset, bukan nilai pasar BCA.

BCA menjelaskan bahwa nilai pasar yang digunakan saat strategic private placement sekitar Rp 10 triliun, bukan Rp 117 triliun seperti yang disebut. Tender akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo melalui BPPN dilakukan secara transparan. Meskipun demikian, isu ini menyebabkan koreksi harga saham BCA pada 20 Agustus 2025.

Leave a Comment