BEI Siap Naikkan Free Float? Ini Hitungannya!

Muamalat.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai angkat bicara terkait rencana pembahasan kenaikan batas minimum free float yang dijadwalkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal IV-2025. Wacana ini menjadi sorotan utama bagi pelaku pasar dan calon emiten di tengah dinamika pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada aspek persyaratan minimum free float, tetapi juga tengah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk meningkatkan jumlah saham beredar di publik. Salah satu strategi utama adalah dengan mendorong semakin banyaknya penawaran umum perdana (IPO) berskala besar.

“Upaya ini secara langsung akan mendukung peningkatan nilai total kapitalisasi free float di BEI, menciptakan pasar yang lebih dalam dan likuid,” tegas Nyoman pada Senin (13/10/2025), menggarisbawahi komitmen BEI untuk pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.

OJK Kaji Kenaikan Aturan Free Float, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor

Dari sisi regulasi, Nyoman menambahkan bahwa BEI sedang mengkaji penyesuaian aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan free float, dengan mempertimbangkan kondisi terkini perusahaan tercatat dan kepentingan investor. Keseimbangan ini dianggap krusial untuk menciptakan pasar modal yang adil dan efisien.

Menurut Nyoman, setiap kebijakan terkait free float harus memperhatikan kedua sisi tersebut guna mencapai keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal. Proses ini juga melibatkan studi perbandingan (benchmarking) dengan praktik regulasi bursa global terkemuka, memastikan kebijakan BEI relevan dan kompetitif. “Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya, menjamin transparansi dan akuntabilitas.

BEI sendiri telah melakukan perhitungan mendalam untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui dampak potensial terhadap emiten yang sudah terdaftar serta mengukur kemampuan investor dalam menyerap saham tambahan di pasar. Ini menjadi langkah krusial sebelum kebijakan final diputuskan.

“Perhitungan juga meliputi nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor sebagai konsekuensi dari perusahaan tercatat yang harus melakukan penyesuaian minimum free float,” ungkap Nyoman. Dengan demikian, setiap usulan penyesuaian persyaratan free float nantinya akan didasarkan pada perhitungan yang cermat dan komprehensif, dengan harapan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pasar modal Indonesia.

OJK Mau Ubah Aturan Free Float, Pengamat Wanti-Wanti Implementasinya

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membahas kenaikan batas minimum free float bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal IV-2025. BEI juga berupaya meningkatkan jumlah saham beredar di publik dengan mendorong penawaran umum perdana (IPO) berskala besar, yang diharapkan meningkatkan kapitalisasi free float dan likuiditas pasar.

BEI sedang mengkaji penyesuaian aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan free float, dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kepentingan investor. Analisis dilakukan untuk mengetahui dampak potensial terhadap emiten dan kemampuan investor menyerap saham tambahan, memastikan kebijakan relevan, kompetitif, dan melalui dengar pendapat dengan pemangku kepentingan.

Leave a Comment