Muamalat.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi short selling hingga tahun depan, mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini menunda implementasi yang semula dijadwalkan pada 26 September 2025, menjadi enam bulan kemudian.
Penundaan ini, menurut pengamat pasar modal Lanjar Nafi, mencerminkan langkah kehati-hatian BEI dan OJK. Dari perspektif regulator, prioritas utama tetap menjaga stabilitas dan integritas pasar saham. Lanjar menjelaskan beberapa faktor yang mungkin menjadi pertimbangan, termasuk kesiapan ekosistem dan infrastruktur pendukung, edukasi investor, sentimen pasar, dan upaya pencegahan potensi ketidakstabilan.

Lanjar menambahkan bahwa jika penundaan semata-mata karena infrastruktur dan kesiapan pelaku pasar yang belum memadai, maka keputusan ini tepat. Implementasi short selling dengan infrastruktur yang belum siap berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Namun, jika penundaan didorong oleh kekhawatiran semata, maka BEI dan OJK kehilangan kesempatan memanfaatkan kondisi pasar bullish saat ini untuk menguji coba instrumen short selling dengan risiko yang lebih terkendali.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan beberapa pertimbangan di balik keputusan penundaan ini. Kondisi global yang masih penuh ketidakpastian dan berpotensi berdampak pada pasar saham menjadi salah satu faktor penting. Selain itu, proses pengajuan izin short selling oleh anggota bursa (AB) masih berlangsung. Saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling.
Jeffrey berharap, dengan penundaan ini, implementasi short selling dapat dilakukan secara lebih efektif ketika kondisi pasar global lebih stabil dan jumlah AB yang memiliki izin short selling telah bertambah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan memaksimalkan manfaat dari penerapan mekanisme short selling di pasar modal Indonesia.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi short selling hingga tahun depan, berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penundaan ini, awalnya dijadwalkan 26 September 2023, bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar saham dan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, edukasi investor, dan sentimen pasar.
Beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan penundaan termasuk kondisi global yang tidak menentu dan proses pengajuan izin short selling oleh anggota bursa yang masih berlangsung. BEI berharap penundaan ini memungkinkan implementasi yang lebih efektif dan aman ketika kondisi pasar lebih stabil dan lebih banyak anggota bursa memiliki izin short selling.