BI bakal setor Rp40 T sisa surplus 2025 ke pemerintah, ini alasannya

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus pada 2025 sekitar Rp40 triliun ke pemerintah dari total Rp85 triliun. Penyetoran ini dilakukan setelah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, sebelumnya BI sudah menyerahkan Rp15 triliun sebagai uang muka pada Desember 2025.

“Pemerintah sudah menerima Rp15 triliun sebagai uang muka,” ujar Perry dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/4/2026).

1. BI bisa setorkan surplus jika telah memenuhi modalnya

Perry menjelaskan, setoran sisa surplus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang, BI hanya bisa menyalurkan kelebihan setelah modalnya mencukupi sebesar 10 persen dari total kewajiban moneter. Sebagian surplus disimpan sebagai cadangan tujuan sebesar 30 persen, sementara sisanya masuk ke cadangan umum untuk menjaga kecukupan modal.

Dari sisa surplus tersebut, terdapat utang pemerintah pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) senilai Rp45 triliun. “Setelah setoran Rp15 triliun, total setoran menjadi Rp70 triliun. Dikurangi utang Rp45 triliun, sisanya akan kembali ke BI,” ucap Perry.

2. Surplus BI dihitung satu tahun penuh

Surplus BI sendiri merupakan selisih lebih antara pendapatan dan beban operasional dalam satu tahun buku. Pendapatan ini berasal dari pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Negara (SUN), cadangan devisa, operasi moneter, serta layanan sistem pembayaran.

Penarikan surplus BI oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Melalui PMK ini, pemerintah bisa memanfaatkan surplus BI sebagai sumber untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PMK 115/2025 juga menambahkan Pasal 22A yang mengatur setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.

“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus sementara sebelum tahun buku berakhir,” bunyi Pasal 22A.

3. Mekanisme penyesuaian surplus

Aturan juga menjelaskan permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.

Bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah. Sedangkan bila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti dimulai pada 30 Desember 2025.

CEK FAKTA: Benarkah Bank Indonesia Batasi Pembelian Tunai Dolar AS? QRIS Tembus 60 Juta Pengguna, Perry Warjiyo Kenang Awal Mula QRIS Perry Warjiyo Akui Usulkan Thomas Djiwandono Calon Deputi Gubernur BI

Leave a Comment