
Muamalat.co.id JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kini memiliki amunisi baru untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BI mendapatkan mandat untuk merancang kebijakan yang lebih komprehensif.
UU P2SK memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk menyusun bauran kebijakan yang bertujuan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Dengan demikian, diharapkan sektor riil dapat tumbuh subur dan lapangan kerja baru tercipta.
Pasal 7 UU P2SK secara eksplisit menyebutkan bahwa BI bertugas menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan. Ketiga hal ini merupakan pilar penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, BI akan meracik bauran kebijakan yang fokus pada penciptaan iklim ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan pembukaan lapangan kerja. Kebijakan ini akan menjadi senjata ampuh dalam mendorong kemajuan ekonomi.
Catat! Ini Sektor Usaha yang Tumbuh Tinggi pada 2026 versi Bank Indonesia
Lebih detail, UU P2SK mengamanatkan sinergi antara otoritas moneter, kebijakan fiskal, dan sektor riil pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.
“…antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau,” demikian bunyi penjelasan pasal 7 ayat (2) draf UU P2SK, dikutip pada Kamis (4/12/2025). Penjelasan ini memberikan gambaran jelas tentang fokus dan arah kebijakan yang akan diambil.
Menanggapi draf UU P2SK, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengungkapkan bahwa sebenarnya BI telah menjalankan banyak hal yang tertuang dalam draf tersebut.
Namun, dengan masuknya poin-poin tersebut ke dalam UU P2SK, posisi BI semakin kuat dalam merumuskan kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih lanjut, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan BI diharapkan akan semakin selaras dan terpadu.
“Jadi saya tetap melihat bahwa keselarasan ini menunjukkan bahwa ini pun juga mestinya direspon juga oleh positif dari sisi investor, sehingga harapannya nanti akan merefleksikan juga bagaimana soliditas dari sisi komunikasi kebijakan kita,” ujar Josua saat ditemui di sela-sela media briefing Permata Institute for Economic Research (PIER) Economic Outlook 2026, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Pernyataan ini menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang solid dan dampaknya terhadap kepercayaan investor.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) mendapatkan mandat baru melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk merancang kebijakan yang lebih komprehensif dalam mendorong pertumbuhan sektor riil. UU P2SK memberi wewenang BI menyusun bauran kebijakan yang menciptakan iklim ekonomi kondusif, menopang stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan.
UU P2SK mengamanatkan sinergi antara otoritas moneter, kebijakan fiskal, dan sektor riil pemerintah untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau.