BI Guyur Insentif Likuiditas! BSI, BTN, BCA, Citi Siap Gerak!

JAKARTA – Sektor perbankan di Indonesia menunjukkan antusiasme positif terhadap langkah inovatif Bank Indonesia (BI) yang akan menerapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) baru. Kebijakan yang berbasis komitmen penyaluran kredit/pembiayaan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Desember 2025, menandai upaya strategis untuk memperkuat stabilitas dan produktivitas keuangan nasional.

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) ini dirancang untuk mengokohkan likuiditas bank. Penguatan ini, lanjut Anggoro kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025), akan memungkinkan perbankan menjadi lebih produktif dalam mengalirkan pembiayaan, yang pada akhirnya akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Anggoro menambahkan bahwa BSI telah proaktif menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor prioritas yang menjadi fokus utama Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Sektor-sektor tersebut mencakup pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, perumahan, UMKM, Koperasi Inklusi, serta pembiayaan berkelanjutan. Lebih lanjut, BSI juga aktif terlibat dalam program-program pemerintah, seperti perumahan skema FLPP, program KUR dan non-KUR untuk UMKM dan koperasi inklusi (KDMP), serta bisnis berkelanjutan seperti pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan kendaraan listrik.

Untuk memastikan BSI dapat mengoptimalkan manfaat dari kebijakan ini, Anggoro menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari secara mendalam ketentuan teknis terkait Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) baru tersebut guna memaksimalkan perolehan insentif.

Sejalan dengan pandangan tersebut, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) turut menyatakan dukungannya terhadap kebijakan otoritas, termasuk Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan berbagai bauran kebijakan lainnya yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengemukakan bahwa BCA akan mencermati insentif ini, berkoordinasi dengan otoritas dan regulator, seraya menantikan terbitnya peraturan teknis yang lebih detail, demikian disampaikannya kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025).

Dari perspektif yang sedikit berbeda, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) memandang skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) baru ini sebagai langkah konstruktif untuk memperkuat transmisi kebijakan dan memacu penyaluran kredit. Namun, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, mengingatkan bahwa efektivitasnya akan sangat bergantung pada dinamika daya beli dan permintaan riil di masyarakat yang saat ini masih cenderung lemah. Meski demikian, Ramon kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025) menekankan bahwa insentif KLM tetap krusial karena fungsinya dalam mendorong ekspansi perbankan ke sektor prioritas, meskipun likuiditas BTN telah diperkuat oleh tambahan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp25 triliun dari pemerintah pusat.

Ramon menambahkan bahwa bagi BTN, sektor paling prospektif untuk digarap melalui insentif KLM adalah seluruh ekosistem perumahan, meliputi KPR subsidi dan non-subsidi, industri konstruksi, serta UMKM pendukung, yang dipercaya akan menciptakan efek berantai (multiplier effect) signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, CEO Citi Indonesia, Batara Sianturi, menyuarakan harapannya agar kebijakan insentif yang mulai berlaku 1 Desember 2025 ini dapat meningkatkan elastisitas antara BI Rate dan suku bunga kredit, yang saat ini baru mencapai sekitar 30%. Peningkatan elastisitas ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran kredit. Batara, dalam forum Citi Data Centre Day 2025 di Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), menyatakan, “Mudah-mudahan dengan insentif dari Bank Indonesia ini, elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate akan tercapai seperti yang diharapkan.”

Sebagaimana ditegaskan oleh otoritas moneter, mulai 1 Desember 2025, Bank Indonesia akan secara resmi memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan pendekatan berbasis kinerja dan berorientasi ke depan. Kebijakan ini akan memberikan insentif kepada bank yang menunjukkan komitmen dalam dua hal: pertama, menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas tertentu (melalui jalur lending channel); dan kedua, menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang selaras dengan arah kebijakan suku bunga Bank Indonesia (melalui jalur interest rate channel).

Adapun sektor prioritas yang menjadi sasaran utama penyaluran kredit/pembiayaan dalam skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) ini meliputi pertanian, industri dan hilirisasi; sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif; konstruksi, real estate, dan perumahan; serta UMKM, koperasi, inklusi, dan pembiayaan berkelanjutan.

Besaran insentif KLM yang dapat diperoleh perbankan terbagi menjadi dua komponen: insentif lending channel yang ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank, dan insentif interest rate channel yang maksimal mencapai 0,5% dari DPK. Dengan demikian, akumulasi insentif yang berpotensi diterima oleh bank secara keseluruhan dapat mencapai puncaknya pada 5,5% dari DPK.

Penting untuk dicatat, perhitungan besaran insentif yang diberikan melalui jalur lending channel juga akan mempertimbangkan faktor penyesuaian berdasarkan realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan bank, yang kemudian akan dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.

Sementara itu, pengukuran insentif suku bunga kredit/pembiayaan melalui jalur interest rate channel akan didasarkan pada seberapa cepat perbankan mampu menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru mereka agar selaras dengan perubahan suku bunga kebijakan BI.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai 1 Desember 2025, yang disambut baik oleh sektor perbankan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas bank agar lebih produktif dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor prioritas meliputi pertanian, industri, jasa, perumahan, UMKM, dan pembiayaan berkelanjutan.

KLM memberikan insentif kepada bank yang berkomitmen menyalurkan kredit ke sektor prioritas (lending channel) dan menyesuaikan suku bunga kredit dengan kebijakan BI (interest rate channel). Insentif lending channel maksimal 5% dari DPK, sementara interest rate channel maksimal 0,5% dari DPK, sehingga total insentif bisa mencapai 5,5% dari DPK. Efektivitas kebijakan ini bergantung pada daya beli masyarakat dan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate.

Leave a Comment