BI Tak Bisa Pantau Transaksi di Payment ID? Fakta Sebenarnya!

Bank Indonesia (BI) dengan tegas membantah isu yang beredar, memastikan bahwa Payment ID tidak akan digunakan untuk memantau detail transaksi keuangan individu masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran publik seputar privasi data dalam sistem pembayaran nasional.

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, menegaskan bahwa data transaksi individu adalah informasi rahasia yang dilindungi secara ketat, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dicky menekankan bahwa bahkan lembaga perbankan pun wajib memperoleh persetujuan pemilik rekening sebelum mengakses data keuangan. Oleh karena itu, rumor di media sosial yang menyatakan pegawai BI dapat memantau aktivitas transaksi masyarakat adalah informasi yang keliru dan tidak berdasar. “Setiap data individu dalam sistem keuangan mutlak memerlukan consent atau persetujuan dari pemiliknya; penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan,” tegas Dicky saat berdiskusi dengan awak media di Menteng, Jakarta, pada Selasa (12/8). Ia menambahkan, prinsip persetujuan ini adalah pilar utama kepercayaan dalam bisnis perbankan, memastikan privasi data pribadi terlindungi sepenuhnya dan hanya digunakan sesuai kehendak pemiliknya.

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa peran Payment ID bagi otoritas sistem pembayaran hanyalah untuk mengakses data yang bersifat makro dan terbatas. Informasi yang dapat dipantau oleh BI mencakup agregasi data per sektor atau per wilayah, bukan detail pribadi. Sebagai contoh, BI dapat menganalisis pertumbuhan transaksi di sektor alas kaki di Jakarta secara keseluruhan, namun tidak akan pernah bisa melihat rincian transaksi per individu. Hal ini menggarisbawahi komitmen BI terhadap batasan akses data dan perlindungan privasi.

Dicky juga mengklarifikasi bahwa Payment ID belum akan diterapkan dalam waktu dekat, khususnya tahun ini. Proyek ini masih dalam tahap uji coba atau yang dikenal dengan istilah sandbox dan piloting. “Hingga saat ini, Payment ID secara resmi belum ada; kami masih dalam fase sandbox, uji coba, dan piloting,” ujarnya. Penting untuk diketahui bahwa implementasi Payment ID di masa mendatang akan sangat bergantung pada penyusunan kerangka hukum yang kuat, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Menurut Dicky, pengembangan Payment ID memerlukan waktu yang tidak sebentar bagi pemerintah. Meskipun secara tentatif Payment ID ditargetkan rampung dan siap beroperasi pada tahun 2029, Dicky mengakui bahwa target ini bersifat fleksibel dan dapat bergeser mengikuti dinamika serta kebutuhan di lapangan. Ia menjelaskan, “Ini sifatnya rencana. Jika berbagai dinamika menuntut kenyamanan semua pihak, prosesnya mungkin akan lebih panjang. Namun, bila konsepnya sudah sepenuhnya dipahami, kemajuan bisa lebih cepat.” Oleh karena itu, upaya literasi dan sosialisasi terkait tahap uji coba juga akan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun sistem pembayaran ini.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) membantah isu bahwa Payment ID akan digunakan untuk memantau detail transaksi keuangan individu. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa data transaksi individu dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan memerlukan persetujuan pemiliknya.

Payment ID hanya akan digunakan untuk mengakses data makro yang terbatas, seperti agregasi data transaksi per sektor atau wilayah, bukan detail pribadi. Implementasi Payment ID masih dalam tahap uji coba (sandbox dan piloting) dan memerlukan kerangka hukum yang kuat. Target rampung Payment ID adalah tahun 2029, namun bersifat fleksibel.

Leave a Comment