Bjorka Tertangkap! Ini Identitas Hacker Pembobol 4,9 Juta Data Nasabah

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun media sosial Bjorka, yang tersangkut dalam kasus ilegal akses dan manipulasi data. Tersangka diduga memanipulasi informasi seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah bank, sebuah tindakan yang meresahkan dunia perbankan digital.

Pelaku, yang berinisial WFT dan berusia 22 tahun, merupakan individu di balik akun X (sebelumnya Twitter) bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 23 September, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Informasi ini disampaikan oleh Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober, mengonfirmasi identitas yang selama ini misterius di balik klaim peretasan data.

Pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini bermula dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia pada sekitar bulan Februari. Pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaaa untuk mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta. Tidak hanya itu, ia juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, secara sepihak mengklaim telah berhasil meretas atau hack 4,9 juta akun database nasabah, memicu kekhawatiran publik dan institusi keuangan.

Akibat aksi tersebut, pihak bank mengalami kerugian yang signifikan, bukan hanya secara finansial. Dampaknya mencakup peningkatan kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta reputasi bank yang terpengaruh. Unggahan palsu itu berpotensi mengurangi kepercayaan nasabah, seperti yang diungkapkan oleh Fian Yunus. Hal ini menyoroti betapa seriusnya dampak kejahatan siber terhadap integritas institusi keuangan dan kepercayaan publik.

Sebelumnya, pada bulan Februari, akun X dengan nama Bjorka memang sempat membuat klaim kontroversial. Akun tersebut menyebutkan bahwa kelompok peretas ransomware memiliki akses ke 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA, meskipun detail mengenai kelompok hacker tersebut tidak diperinci. Menariknya, tangkapan layar atau screenshot yang beredar saat itu menunjukkan akun bernama Sky Wave menjual data yang diduga milik nasabah BCA di dark web. Namun, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, pada waktu itu dengan tegas membantah adanya kebocoran data nasabah BCA.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, serta/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Fian Yunus menambahkan bahwa Bjorka kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar, menegaskan keseriusan hukum terhadap kejahatan siber.

Untuk mengungkap kasus ini, Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penangkapan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dua unit ponsel, satu unit tablet, dua kartu SIM, dan satu diska lepas (flash drive) yang berisi 28 alamat email milik tersangka WFT. Hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka juga mengungkapkan bahwa WFT telah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020, menunjukkan rekam jejak aktivitas siber yang lebih panjang dari yang diperkirakan.

Ringkasan

Polisi berhasil menangkap WFT, pemilik akun media sosial Bjorka, terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data nasabah bank. Tersangka memanipulasi informasi dengan mengunggah tampilan database nasabah seolah-olah data otentik, yang dilaporkan oleh sebuah bank swasta pada bulan Februari.

WFT, yang berusia 22 tahun, menggunakan akun X @bjorka dan @Bjorkanesiaa untuk mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah, meskipun dibantah oleh pihak bank. Akibat perbuatannya, WFT dijerat dengan pasal-pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar.

Leave a Comment