BPOM minta Nestle setop distribusi produk susu formula bayi

BPOM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan menyetop sementara importasi produk susu formula bayi. Hal ini merespons notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan penarikan produk susu formula bayi produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara, disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.

“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk (susu) formula bayi terdampak itu, telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg)," kata Taruna di Jakarta, Rabu, (14/1).

Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan Nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.

Taruna mengatakan belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia, yang berkaitan dengan konsumsi produk susu formula bayi itu. Meskipun hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan konsumen produk, yakni para bayi.

Selain itu, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap seluruh produk susu formula bayi dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.

EURASFF dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengeluarkan peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.

Dia menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

“Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” katanya.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk itu, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

BPOM menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.

BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Taruna mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Leave a Comment