JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat, sebuah langkah yang diambil atas permintaan langsung dari pemegang saham melalui proses self liquidation. Keputusan penting ini menandai berakhirnya operasional BPR yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tertuang jelas dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025, yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi bisnis pemegang saham, yang memilih untuk memfokuskan sumber daya dan upaya pengembangan pada entitas lain dalam grup yang sama.
Alasan utama di balik pencabutan izin ini adalah keinginan pemegang saham untuk lebih mengoptimalkan dan mengembangkan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna. BPR Bumi Sediaguna diketahui masih berada dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat, sehingga konsolidasi fokus diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan bisnis grup secara keseluruhan.
Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Usaha telah dilaksanakan secara tatap muka pada tanggal 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal. Dalam pertemuan tersebut, hadir Pemegang Saham Pengendali, Hadiyanto Prabowo, beserta jajaran Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, menandakan komitmen transparansi dalam proses transisi ini.
Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto Prabowo menegaskan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat telah diselesaikan sepenuhnya oleh pemegang saham. Hal ini memberikan jaminan dan ketenangan bagi para nasabah terkait simpanan mereka.
Meskipun demikian, sebagai bagian dari proses penutupan yang bertanggung jawab, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap memikul tanggung jawab penuh. Mereka berkewajiban untuk menyelesaikan segala kewajiban dan/atau tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari terkait dengan BPR Artha Kramat, terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Ringkasan
OJK mencabut izin usaha PT BPR Artha Kramat atas permintaan pemegang saham melalui proses self liquidation, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Keputusan ini didasari strategi bisnis pemegang saham yang ingin lebih fokus mengembangkan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna yang berada dalam satu grup kepemilikan.
Seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT BPR Artha Kramat telah diselesaikan oleh pemegang saham. Pemegang saham juga bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan segala kewajiban dan/atau tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari terkait dengan BPR Artha Kramat sejak tanggal pencabutan izin usaha.