Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Inspektur khusus telah diturunkan untuk melakukan investigasi menyeluruh setelah Mirwan diketahui meninggalkan wilayahnya saat status darurat bencana masih berlaku. Bima Arya menegaskan bahwa sanksi berat menanti jika pelanggaran tersebut terbukti.
Kepergian Mirwan MS dari Aceh Selatan menjadi sorotan tajam karena dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri. Padahal, dalam situasi tanggap darurat, kehadiran fisik kepala daerah di lapangan sangat krusial. “Karena apapun itu, hari ini situasinya adalah tanggap darurat, memerlukan keberadaan fisik di lapangan,” tegas Bima saat ditemui dalam acara Indonesia Sports Summit 2025 di Jakarta, Sabtu (6/12).
Mirwan MS menjadi salah satu dari tiga kepala daerah di Sumatra yang menyatakan ketidaksanggupan dalam menangani dampak bencana. Ironisnya, tak lama setelah pernyataan tersebut, Mirwan justru bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
Baca juga: Gubernur Aceh Sentil Bupati yang Nyatakan Tak Mampu Hadapi Banjir
Merespons keluhan terkait ketidakmampuan daerah, Wamendagri Bima Arya menekankan pentingnya tanggung jawab penuh kepala daerah dalam memimpin penanganan bencana secara langsung. Pemerintah pusat, menurutnya, siap memberikan dukungan penuh, termasuk bantuan untuk pembangunan kembali rumah-rumah warga yang terdampak. “Presiden sudah perintahkan agar dibantu semua, jadi anggarannya sudah dialokasikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa status bencana yang berlaku saat ini dianggap memadai dan belum perlu ditingkatkan menjadi status nasional. Alasan utamanya adalah karena berbagai sumber daya telah aktif dikerahkan, termasuk anggaran bantuan dari pusat, sumbangan dari provinsi-provinsi dengan kondisi fiskal yang kuat, serta bantuan dari TNI dan Polri. Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan penanganan bencana di Aceh Selatan dapat berjalan optimal.
Ringkasan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengirim inspektur khusus untuk menginvestigasi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diduga meninggalkan wilayahnya saat status darurat bencana. Kepergian Mirwan, tanpa izin Gubernur Aceh dan Kemendagri, dianggap melanggar etika karena kehadiran kepala daerah krusial dalam situasi tanggap darurat.
Mirwan MS menjadi sorotan setelah menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana dan kemudian berangkat umrah. Wamendagri menekankan tanggung jawab kepala daerah dalam penanganan bencana dan menyatakan pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh. Status bencana dianggap memadai tanpa perlu ditingkatkan ke status nasional karena sumber daya telah dikerahkan dari berbagai pihak.