Buyback Emas Antam Melonjak! Harga Naik 62,27%

Muamalat.co.id – , JAKARTA — Pasar emas Antam kembali menarik perhatian para investor dengan pergerakan harga yang dinamis. Harga buyback emas Antam tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar 62,27% hingga Minggu (26/10/2025), memberikan gambaran kinerja yang kuat sepanjang tahun berjalan 2025.

Meskipun demikian, pekan keempat Oktober 2025 diwarnai oleh gejolak. Harga buyback emas Antam sempat diterpa penurunan tajam. Nilai acuan pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) anjlok dari Rp2.336.000 pada 21 Oktober 2025, menjadi Rp2.164.000 keesokan harinya, 22 Oktober 2025.

Namun, volatilitas tersebut tidak berlangsung lama. Dari titik terendahnya, pergerakan harga buyback emas Antam menunjukkan upaya pemulihan yang solid. Data terbaru dari Logam Mulia melaporkan bahwa banderol pembelian kembali kembali menguat, parkir di posisi Rp2.215.000 pada Minggu (26/10/2025). Angka ini memperkuat posisi kenaikan 62,27% secara kumulatif untuk periode berjalan 2025, menegaskan tren positif jangka panjang meskipun ada fluktuasi jangka pendek.

Sebagai informasi, buyback emas adalah mekanisme menjual kembali emas yang telah dimiliki, baik dalam wujud logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga yang ditawarkan untuk buyback cenderung lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat yang sama. Ini merupakan salah satu aspek yang perlu dipahami investor saat berinvestasi pada komoditas ini.

Kendati demikian, transaksi buyback emas tetap berpotensi mendatangkan keuntungan substansial. Potensi ini terwujud apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga beli awal emas dan harga buyback di kemudian hari, sebuah strategi yang diincar oleh banyak investor cerdas.

Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam tunduk pada peraturan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu diperhatikan bahwa PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Di kancah global, gejolak harga emas dunia juga turut memengaruhi sentimen pasar. Akhir pekan lalu, sebagaimana dicatat oleh Bisnis, harga komoditas logam mulia ini terpantau menguat setelah mengalami koreksi dalam dua sesi beruntun. Penguatan ini didorong oleh meningkatnya tensi geopolitik serta antisipasi pasar menjelang rilis data inflasi Amerika Serikat (AS) pada Jumat.

Melansir laporan Reuters pada Jumat (24/10/2025), harga emas di pasar spot melonjak 1% menuju level US$4.132,76 per troy ounce. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya sempat menyentuh titik terendah dalam hampir dua pekan. Jika dikonversikan ke dalam satuan gram dan rupiah, harga emas global pada saat itu menguat ke kisaran Rp2,21 juta per gram.

Tidak hanya pasar spot, harga emas berjangka AS untuk pengiriman Desember juga menunjukkan performa impresif, menguat 2% dan mencapai level US$4.145,60 per troy ounce. Fluktuasi ini mencerminkan sensitivitas harga emas terhadap berbagai faktor ekonomi dan politik global.

Sebelumnya, pada Senin (20/10/2025), harga emas sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa, menembus angka US$4.381,21 per troy ounce. Namun, euforia tersebut tidak bertahan lama, karena pada sesi berikutnya, harga emas mencatatkan penurunan harian terdalam dalam kurun waktu lima tahun, menandakan volatilitas ekstrem yang menjadi ciri khas pasar komoditas.

Ringkasan

Harga buyback emas Antam menunjukkan kinerja yang kuat dengan kenaikan signifikan sebesar 62,27% sepanjang tahun 2025, meskipun sempat mengalami penurunan tajam di pekan keempat Oktober. Setelah sempat anjlok, harga pembelian kembali emas Antam kembali menguat ke posisi Rp2.215.000 per gram pada 26 Oktober 2025. Kenaikan ini menegaskan tren positif jangka panjang meskipun ada fluktuasi jangka pendek yang dipengaruhi oleh sentimen pasar global.

Buyback emas adalah mekanisme penjualan kembali emas dengan harga yang umumnya lebih rendah dari harga jual. Transaksi buyback emas di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Harga emas dunia juga mempengaruhi pasar, dengan harga spot emas sempat melonjak 1% menjadi US$4.132,76 per troy ounce dipicu oleh tensi geopolitik dan data inflasi AS.

Leave a Comment