Buyback Saham Gede-gedean: 45 Emiten Siapkan Rp 26,52 Triliun!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan data terbaru yang menunjukkan bahwa sebanyak 45 emiten di pasar modal Indonesia telah merencanakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total dana yang dialokasikan untuk aksi korporasi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 26,52 triliun, menandakan kepercayaan emiten terhadap nilai intrinsik perusahaan di tengah dinamika pasar.

Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers pada Senin (4/8), rencana buyback tanpa RUPS ini dijadwalkan berlangsung pada periode 20 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025. Inarno menambahkan bahwa dari 45 emiten tersebut, 36 di antaranya telah merealisasikan buyback saham dengan nilai mencapai Rp 3,7 triliun, yang setara dengan 13,8 persen dari total dana yang dialokasikan. Meskipun demikian, nama-nama spesifik emiten yang telah melakukan aksi buyback tersebut tidak dirinci oleh OJK.

Kebijakan yang memungkinkan buyback tanpa RUPS ini, diatur dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas signifikan bagi emiten. Tujuan utamanya adalah membekali perusahaan dengan kemampuan untuk merespons secara cepat dan efektif terhadap dinamika pasar yang bergejolak, terutama saat fluktuasi harga saham menjadi sangat signifikan.

POJK ini diterbitkan pada 18 Maret 2025, dan keberlakuannya berlangsung selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari strategi regulator untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah tekanan ekonomi global dan peningkatan volatilitas yang mungkin terjadi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang di kala kondisi pasar tidak menentu, memberikan jaring pengaman bagi nilai investasi.

Sebagai informasi tambahan, OJK juga mencatat adanya tren serupa sebelumnya. Tercatat per April 2025, sebanyak 21 emiten telah menyampaikan niat untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 14,97 triliun. Data ini mengindikasikan bahwa penggunaan mekanisme buyback tanpa RUPS menjadi salah satu strategi yang semakin diminati oleh emiten untuk mengelola kondisi pasar dan menjaga kepercayaan investor.

Ringkasan

Sebanyak 45 emiten di Indonesia berencana melakukan buyback saham tanpa RUPS dengan total dana Rp 26,52 triliun. Realisasi buyback hingga saat ini mencapai Rp 3,7 triliun dari 36 emiten, atau sekitar 13,8% dari total dana yang dialokasikan.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk merespons dinamika pasar dan menjaga stabilitas pasar modal, mengingat sebelumnya juga tercatat 21 emiten telah menyampaikan niat serupa dengan anggaran Rp 14,97 triliun.

Leave a Comment