JAYAPURA – Penyidik Polda Papua secara resmi telah menetapkan mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Grace Rewang. Penetapan status ini dilakukan setelah Yeremias Bisai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Maret 2025. Kasus ini mencuat kembali setelah sebelumnya Yeremias Bisai mencalonkan diri sebagai wakil gubernur mendampingi Benhur Tomi Mano, sebelum akhirnya pencalonannya dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi. “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” tegas Kombes Achmad Fauzi melalui pesan Whatsapp pada Jumat, 21 Maret.

Pascapenetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun drastis, mengharuskannya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Mengenai kondisi tersebut, Kombes Fauzi menyatakan, “Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya.”
Penanganan kasus KDRT ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, ke Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan asusila yang terjadi pada dini hari 1 Desember 2024 di wilayah Kabupaten Yapen.
Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Yeremias Bisai masih aktif menjabat sebagai Bupati Waropen. Pada waktu yang bersamaan, ia juga tengah berkontestasi dalam Pilkada sebagai calon Wakil Gubernur Papua, berpasangan dengan Benhur Tomi Mano, menambah kompleksitas pada situasi hukumnya.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat tertunda karena status Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada. Namun, proses hukum kembali digulirkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap Yeremias Bisai dari bursa calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos