Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan Ke Kemenkeu Mulai 2027, Ini Tanggapan Bankir
Muamalat.co.id – JAKARTA. Pemerintah mewajibkan semua perusahaan termasuk perbankan mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai 2027 mendatang. Tujuannya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Menanggapi hal ini, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli menilai, kebijakan…