Ormas Kelola Tambang: Untung atau Buntung? Analisis Kepemilikan Saham
Muamalat.co.id JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terdapat peraturan khusus mengenai Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan yang menggarap tambang. Dalam pasal 23 poin a nomor 2, tertulis besaran saham sebagai berikut: Saham Badan Usaha (BU)…