Sejak 2022, industri kripto setor pajak Rp 1,93 triliun, aset kripto wajib masuk SPT
Muamalat.co.id JAKARTA. Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah peningkatan aktivitas, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data terbaru, hingga Januari 2026 penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp 1,93 triliun. Rinciannya, Rp 246,45 miliar di…