Cheryl Darmadi Diburu: Kejagung Ajukan Red Notice Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang mengintensifkan proses penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi, putri dari konglomerat Surya Darmadi. Cheryl, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group, telah resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi secara serius dengan Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri. Langkah koordinasi ini merupakan prasyarat penting sebelum Kejagung mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. “Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” tegas Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8).

Meskipun demikian, Anang mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah mengetahui keberadaan Cheryl Darmadi. Namun, informasi detail mengenai lokasinya masih dalam tahap pendalaman intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kami sudah mengetahui, tapi masih dalam pendalaman di penyidikan,” tambahnya.

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan juga ketua Yayasan Darmex. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), yang semakin memperluas cakupan penyelidikan.

Kasus ini menyoroti kerugian negara dan nilai aset yang sangat besar. Sejauh ini, Kejagung telah berhasil menyita sekitar Rp 6,5 triliun. Aset-aset tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau, menunjukkan skala kompleksitas kejahatan yang tengah diusut oleh pihak berwenang.

Baca juga:

  • Kejagung Seret Anak Konglomerat Sawit Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus TPPU
  • PPATK Blokir Rekening Pengusaha Ivan Sugianto karena Dugaan TPPU

Ringkasan

Kejaksaan Agung sedang mengintensifkan proses penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi, putri Surya Darmadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait kasus PT Duta Palma Group dan masuk dalam DPO. Kejagung berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Hubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu sebagai prasyarat pengajuan red notice ke Interpol.

Penyidik Kejagung sebenarnya telah mengetahui keberadaan Cheryl Darmadi dan sedang mendalami informasi tersebut. Cheryl Darmadi merupakan Direktur Utama PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Kejagung telah menyita aset sekitar Rp 6,5 triliun yang terkait dengan kasus ini.

Leave a Comment