Cucu Eka Tjipta Widjaja Kuasai BPR Berkat Artha Melimpah, Ekspansi Bisnis?

Muamalat.co.id – JAKARTA. Kabar penting datang dari sektor keuangan mikro Indonesia: PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah mengumumkan rencana pengambilalihan saham mayoritas oleh Christilia Angelica Widjaja. Sosok ini tidak asing, merupakan cucu dari konglomerat legendaris Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group. Akuisisi strategis ini menandai langkah signifikan dalam dinamika kepemilikan di salah satu BPR yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan pada 22 Oktober 2025, Christilia Angelica Widjaja akan secara substansial memperbesar kepemilikan sahamnya di BPR Berkat Artha Melimpah. Porsi sahamnya akan melonjak dari 22,75% menjadi 57,86%, menjadikannya pemegang saham pengendali mayoritas yang baru. Langkah ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat latar belakang keluarga Christilia yang kuat di dunia bisnis.

Pengambilalihan saham ini direalisasikan melalui akuisisi seluruh kepemilikan saham dari dua pemegang saham pengendali sebelumnya, yaitu Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang masing-masing tercatat memiliki 38,63% saham. Melalui transaksi ini, struktur kepemilikan di BPR Berkat Artha Melimpah akan mengalami pergeseran fundamental, menempatkan Christilia di kursi kendali utama.

Pasca pengambilalihan yang direncanakan, Christilia Angelica Widjaja akan menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 57,86% atau setara dengan 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar. Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang sebelumnya adalah pengendali, masing-masing akan mempertahankan 21,07% saham senilai Rp 1,85 miliar. Dengan komposisi baru ini, Christilia secara resmi akan menyandang status sebagai pemegang saham pengendali tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah, mengukuhkan posisinya dalam mengarahkan strategi dan operasional bank.

Jadwal dan Mekanisme Pengambilalihan

Manajemen BPR Berkat Artha Melimpah telah merinci jadwal pelaksanaan pengambilalihan ini. Proses diawali dengan pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan yang dilakukan pada 22 Oktober 2025. Ini adalah langkah awal untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari mekanisme yang diatur, pihak-pihak yang memiliki kepentingan, termasuk para kreditur, diberikan waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Periode ini penting untuk mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Selanjutnya, pengumuman resmi mengenai hasil pengambilalihan akan disampaikan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya transaksi tersebut, menandai finalisasi proses akuisisi.

Edwin, selaku Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah, dalam pengumuman resminya menegaskan komitmen perseroan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Proses pengambilalihan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2014, yang mengatur tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kepatuhan ini penting untuk menjaga integritas dan stabilitas industri keuangan.

Tren Konsolidasi BPR Meningkat

Aksi korporasi yang dilakukan Christilia Angelica Widjaja ini menambah panjang daftar tren konsolidasi yang sedang marak di industri Bank Perkreditan Rakyat. Sejak awal tahun 2024, sektor ini memang tengah mengalami peningkatan aktivitas akuisisi dan merger, sejalan dengan upaya regulator untuk memperkuat fundamental dan ketahanan industri mikro keuangan di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendorong BPR untuk melakukan penguatan permodalan dan tata kelola. Dorongan ini dapat diwujudkan melalui berbagai strategi, baik itu penggabungan (merger) maupun akuisisi, seperti yang dilakukan oleh Christilia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar BPR mampu menjadi lebih kompetitif, meningkatkan efisiensi operasional, dan siap menghadapi tantangan digitalisasi sektor perbankan yang semakin masif, demi pertumbuhan berkelanjutan di masa depan.

Ringkasan

Cucu Eka Tjipta Widjaja, Christilia Angelica Widjaja, akan menjadi pemegang saham pengendali mayoritas di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah. Akuisisi ini dilakukan dengan membeli seluruh saham dari dua pemegang saham pengendali sebelumnya, meningkatkan kepemilikan Christilia dari 22,75% menjadi 57,86% atau setara dengan 5.092 lembar saham.

Proses pengambilalihan ini diumumkan pada 22 Oktober 2025, memberikan waktu bagi pihak-pihak berkepentingan untuk mengajukan keberatan. Langkah ini sejalan dengan tren konsolidasi di industri BPR yang didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat permodalan dan tata kelola BPR di Indonesia, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional.

Leave a Comment