Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dengan tegas membantah tudingan bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023 mengalir langsung ke kantong para legislator. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas desas-desus yang menyebutkan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI menerima aliran dana tersebut.
Mekeng, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/8), menegaskan, “Tidak dibagikan ke anggota.” Ia menjelaskan bahwa dana PSBI, yang juga dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, serta dana PJK, disalurkan secara langsung kepada pihak penerima manfaat, seperti rumah ibadah, berdasarkan usulan dari anggota Komisi XI.
Menurut Ketua Fraksi Golkar di MPR RI itu, peran anggota dewan hanya sebatas menyampaikan aspirasi atau usulan dari masyarakat. “Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu,” terang Mekeng, menekankan bahwa proses pencairan dan distribusi dana sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia dan langsung diterima oleh pemohon.
Isu sensitif terkait penyaluran dana ini semakin mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua legislator Komisi XI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan PJK.
KPK sendiri telah membuka penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan PJK periode 2020-2023 yang disebut-sebut mengalir ke seluruh anggota Komisi XI. Menanggapi hal ini, Mekeng mengaku terkejut dan tidak mengetahui secara pasti kasus yang menimpa rekan-rekannya. Ia juga heran dengan narasi yang belakangan muncul bahwa dana CSR BI disebut-sebut mengalir langsung ke kantong legislator. “Ya, yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul ini, ya,” ujarnya.
Mekeng kembali menekankan bahwa mekanisme penyaluran dana CSR BI tidak pernah masuk ke kantong pribadi para legislator. Sebaliknya, dana tersebut disalurkan langsung kepada penerima manfaat, seperti rumah ibadah (gereja, masjid), serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Langsung ke peminta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM. Mereka yang proses dan uangnya langsung ke yang minta. Enggak ada yang ke anggota,” pungkas Mekeng, memperjelas prosedur yang berlaku.
Ringkasan
Melchias Markus Mekeng membantah tudingan bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) mengalir ke anggota Komisi XI DPR RI. Ia menjelaskan dana tersebut disalurkan langsung ke penerima manfaat seperti rumah ibadah dan UMKM berdasarkan usulan anggota dewan.
Mekeng menegaskan bahwa anggota dewan hanya menyampaikan aspirasi dan tidak pernah menerima atau memegang dana tersebut. Penyelidikan KPK terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan PJK oleh anggota Komisi XI menjadi sorotan, namun Mekeng mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa rekan-rekannya dan menekankan bahwa dana disalurkan langsung ke pemohon.