Polemik tuduhan dana mengendap senilai Rp 4,1 triliun di Jawa Barat (Jabar) kian memanas dan terus menjadi sorotan publik. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara tegas memastikan bahwa tidak ada dana APBD Jabar sebesar Rp 4,1 triliun yang mengendap di kas daerah.
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, mengaku telah mendatangi Bank Indonesia (BI) dan memperoleh klarifikasi bahwa tidak ada dana yang tersimpan dalam bentuk deposito sebesar Rp 4,1 triliun di kas Pemerintah Provinsi Jabar.
“Kita sudah selesai mendapat penjelasan dari Bank Indonesia. Bank Indonesia ini adalah bank sentral, jadi jangan sampai ada pertanyaan atau pernyataan yang keliru. Jadi, ada nggak duit Rp 4,1 triliun yang deposito?” kata KDM dalam keterangan pers di Bandung, Rabu (22/10), sebagaimana dilansir dari Antara.
Dari penjelasan bank sentral, Dedi menuturkan bahwa BI mencatat adanya dana sebesar Rp 3,8 triliun di kas daerah yang berbentuk giro, dengan catatan per 30 September. Selain itu, terdapat dana lain yang merupakan deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri, terpisah dari kas Pemprov Jabar.
“Yang ada adalah pelaporan keuangan per 30 September, ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Sisanya adalah deposito BLUD di luar kas daerah yang menjadi kewenangannya BLUD masing-masing,” ujarnya menjelaskan.
Dedi memastikan bahwa uang Rp 3,8 triliun yang tercatat pada 30 September tersebut saat ini telah digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, perjalanan dinas, hingga biaya operasional pemerintahan. “Uang Rp 3,8 triliun ini, hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, bayar listrik, air, dan pegawai outsourcing,” tegasnya.
Berdasarkan penjelasan komprehensif dari BI, KDM meyakini bahwa tudingan yang menyebut Pemprov Jabar sebagai salah satu daerah yang mengendapkan dana dalam bentuk deposito telah terbantahkan secara telak. “Tidak ada pengendapan atau penyimpanan uang pemerintah provinsi disimpan di deposito untuk diambil bunganya. Tidak ada,” katanya dengan lugas.
Saat disinggung mengenai paparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan sebaliknya, KDM hanya merespons singkat dengan satu kata, “Begitulah.”
Meskipun demikian, KDM memastikan bahwa posisi kas daerah Pemprov Jabar senantiasa bergerak dinamis sesuai kebutuhan belanja daerah, dengan jumlah yang fluktuatif setiap harinya. “Apa yang dinyatakan bahwa uang yang ada di kas daerah hari ini Rp 2,5 triliun, kemarin Rp 2,3 triliun, sebelumnya Rp 2,4 triliun, itu yang benar,” ungkapnya.
Terkait ancaman pencopotan pejabat yang menginformasikan data bohong soal fiskal daerah, Dedi Mulyadi berkelakar bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari BI, dirinya merasa tidak enak hati. “Jadi saya merasa enggak enak nih. Soalnya tadinya mau ada lowongan sekda, sekarang jadi tidak ada,” katanya dengan nada humor.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menampik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat inflasi daerah bersama Mendagri Tito Karnavian pada Senin (20/10). Purbaya menyebut 15 daerah menyimpan dana bukan di bank pembangunan daerahnya, termasuk Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Purbaya menjelaskan bahwa Pemprov Jabar menyimpan deposito sebesar Rp 4,17 triliun. Selain Jabar, Purbaya juga menunjuk Pemprov DKI Jakarta dengan simpanan deposito Rp 14,683 triliun dan Pemprov Jawa Timur Rp 6,8 triliun.
Purbaya melanjutkan, data tersebut berasal dari Bank Indonesia yang mengungkap total dana mengendap di rekening kas daerah secara nasional mencapai Rp 233 triliun. Angka ini meliputi simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp 134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp 39,5 triliun.
Ringkasan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), membantah tuduhan bahwa terdapat dana APBD sebesar Rp 4,1 triliun yang mengendap di kas daerah. KDM mengklaim telah memperoleh klarifikasi dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan tidak ada dana sebesar itu yang disimpan dalam bentuk deposito oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut BI, terdapat dana sebesar Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro per 30 September, dan sisanya merupakan deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri. KDM menegaskan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membiayai berbagai proyek, gaji pegawai, dan operasional pemerintahan, sehingga membantah adanya pengendapan dana untuk mendapatkan bunga.